AMBON, Siwalimanews – Pen­deta Da­niel Wat­tim­a­nella menjadi kor­ban fitnah dan pen­copotan jabatan aki­bat dugaan pengge­lapan keuangan Klasis Ambon Timur. Mantan Ketua Klasis Ambon Timur itu jabatannya dicopot dan difitnah dengan tuduhan meng­gelapkan keuangan klasis yang dipim­pinnya.

Pantauan Siwa­lima di arena sidang ke-38 Sinode GPM yang berlangsung di Gereja Maranatha dan gedung Baileo Oikumene Senin (8/2), pembahasan cu­kup alot pada sesi paripurna II meliputi laporan umum pela­yanan dan keua­ngan.

Masalah keua­ngan Klasis Ambon Timur menjadi per­de­ba­tan alot peserta sidang.  Ma­jelis Per­timba­ngan MPH Sinode GPM, Pendeta John Ru­hulessin pa­da kesempatan itu me­ngingatkan peserta sidang kalau gereja merupakan institusi etnik dan moral. Olehnya itu gereja tidak hanya meng­andalkan sebuah badan hukum .

“Kita harus mendukung pende­katan-pendekatan yang kompeten agar seluruh pendekatan proses bergereja bisa tumbuh dalam sebuah lingkungan etnik yang perlu dijaga,” kata Ruhulessin.

Menyikapi persoalan Klasis Ambon Timur, menurut Ruhulessin, bukan hanya persoalan hukum, tapi gereja juga berhadapan de­ngan persoalan moral, etika di dalam gereja. Karena itu gereja harus memberikan ruang.

Baca Juga: Terima SK CPNS, Bupati Imbau Tingkatkan Semangat Pengabdian

“Kita minta Majelis Ketua (MK), apakah menyelesaikan kasus Ambon Timur ini harus dengan pen­dekatan verifikasi ataukah dengan pendekatan lain. Saya kira dalam sidang ini MPH  Sinode diberikan kewenangan. Nantinya kita akan lihat kesepakatan pada komisi khusus untuk hasilnya. Karena masalah Ambon Timur akan dibahas di tingkat komisi baru kemudian dilaporkan karena se­cara etnik harus menjaga kelem­bagaan gereja secara moral,” jelas mantan Ketua Sinode GPM ini.

Hal yang sama juga diungkap­kan Penatua Max Pentury sebagai  delegasi Klasis Pulau Ambon. Pentrury mengatakan ada dua pendangan dalam menyelesaikan masalah Klasis Ambon Timur.

“Yang pertama proses hukum disatu sisi ada pada mekanisme formal dan yang kedua sebagai lembaga organisasi maka ada pada aturan main. Kasus Klasis Ambon Timur tidak bisa dilihat dengan sebelah mata. Harus diusut sampai tuntas agar umat atau warga gereja mengetahuinya,” tandas Pentury.

Adu argumentasi tidak terelakan, interupsi berupa saran dan masu­kan kepada MK dari peserta sidang akhirnya melahirkan kesepakatan dalam bentuk keputusan. Untuk masalah di Klasis Ambon Timur akan dibentuk panitia khusus (pansus) guna menelusuri dugaan penggelapan dan mark up yang terjadi di Klasis Ambon Timur.

Nantinya hasil kerja tim Pansus yang akan menentukan masalah ini.

“Dari hasil  percakapan kita dalam sidang itu yang paling terpenting adalah warga GPM perlu mengetahui berapa nilai kerugian yang timbul akibat kasus ini. Nilai kerugian tadi sudah dijelaskan sesuai dengan hasil kerja dari tim verifikasi sebanyak Rp 6,8 milyar,” ungkap salah satu peserta sidang yang menolak namanya dikoran­kan.

Menurutnya, nantinya hasil kerja tim itu akan menentukan sejauh mana penyelesaian kasus Klasis Ambon Timur ini. “Harapan dari pada warga GPM, masalah Klasis Ambon Timur ini siapa yang ber­buat harus bertanggung jawab.  Jangan seperti yang sekarang ini akhirnya terjadi fitnah, saling melempar kesalahan,” jelas peserta tersebut.

Peserta itu menegaskan supya tidak terjadi fitnah harus ada pansus yang bertugas menelusuri siapa saja yang terlibat.

“Karena kasihan dalam kasus ini ada kor­ban, jabatan dicopot. Mantan Ketua Klasis Ambon Timur, Pendeta Da­niel Watimanella dicopot jabatan­nya tanpa mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak. Ini kan tidak bisa seperti itu di dalam bergereja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada kesem­patan laporan umum pelayanan dan keuangan itu, Ketua Sinode GPM, Pendeta A.J.S Werinussa dengan beraninya mengaku kalau ada temuan bendahara menggu­nakan uang Klasis Ambon Timur sebesar Rp 500 juta untuk keper­luan pembangunan rumah. Masa­lah penyalahgunaan keuangan di Klasis Ambon Timur sudah terjadi sejak 2016 yang lalu.

Untuk menghindari tidak ada dusta dan fitnah, Werinussa me­nyetujui keinginan peserta guna membentuk pansus. Kerja pansus ini supaya terang benderang perbuatan siapa sehingga Klasis Ambon Timur itu merugi hingga Rp 6,8 milyar.

“Iya tadi pak ketua sinode cukup berani. Beliau mengakui ada penggunaan uang  oleh bendahara sebesar Rp 500 juta untuk keper­luan pembangunan rumah priba­dinya. Ya, kalau ada temuan ini, tunggu apa lagi. Secepatnya ungkap agar tidak ada lagi korban-korban fitnah dan korban penco­potan jabatan di Klasis Ambon Timur,” harap peserta itu.

Sidang ke-38 Sinode GPM dipimpin majelis ketua (MK) yang diketuai Pendeta Lenny Bakar­bessy-Rangkoratat dari Klasis Saumlaki Tanimbar Selatan. Se­dangkan anggota Majelis Ketua terdiri dari Pendeta A.J.S Weri­nussa, Pendeta Ny. W. Benamen, Penatua Ny. B. A. Sahertian-Latume­nasse,dan Penatua  M. Borolla.

Hari ketiga pelaksanaan sidang ke-38 Sinode GPM akan berlang­sung pembahasan komisi-komisi hari ini Selasa (9/2). 34 klasis dalam wilayah pelayanan GPM dan Maluku Utara (Malut) ikut ambil bagian dalam pesta iman bagi GPM ini. Jumlah peserta  491 orang teridiri dari 280 peserta biasa  211  orang peserta luar biasa. (S-51)