Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan keras terhadap potensi korupsi dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penegasan keras.ini diungkapkan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri saat memberikan kuliah umum pendidikan anti korupsi yang berlangsung di auditorium Institut Agama Islam Negeri Ambon, Kamis (8/6).

Firli menjelaskan KPK saat ini diperhadapkan dengan begitu banyak potensi korupsi baik dilevel nasional maupun pemerintah daerah dengan modus operandi yang luar biasa.

Salah satu potensi korupsi dapat terjadi dalam proses perencanaan hingga pembahasan APBD antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD.

Peringatan keras Ketua KPK ini merupakan hal penting yang perlu diwaspadai oleh DPRD sebagai wakil rakyat di Maluku khususnua dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Peluang potensi korupsi dalam aspek perencanaan dan pembahasan APBD antara Pemerintah Provinsi dan DPRD yang membuat APBD lama diketok karena belum ada deal-deal bisa saja terjadi. Jika taring lembaga perwakilan rakyat itu semakin tumpul dalam mengawasi setiap proses pembangunan di Maluku yang tertuang dialam APBD itu.

Pemerintah daerah terkadang tersandera dengan negosiasi-negosiasi DPRD termasuk besaran pokok pikiran anggota DPRD.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi KPK yang akan terus melakukan pengawasan terhadap semua bentuk penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia artinya jika terjadi penyalahgunan keuangan dan kewenangan, maka KPK akan menindak siapapun termasuk gubernur, bupati, walikota maupun anggota DPRD

Langkah KPK ini patut diberikan apresiasi dan berharap, warning KPK ini dapat menyentuh langsung para wakil rakyat di daerah khususnya di Provinsi Maluku untuk berhati-hati dalam melakukan pembahasan APBD. Pembahasan perlu dilakukan bagi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku harus tanggap dan cerdas untuk menolak setiap bentuk negosiasi apapun itu namanya yang dilakukan oleh dewan.

Jika ada demikian maka harus ditolak. Ataupun sebaliknya dewan juga harus bertindak tegas demi kepentingan rakyat jika ada ketidakberesan dalam bentuk pengawasan terhadap APBD yang dilakukan pemerintah daerah Jika ada temuan maka bila perlu rekomendasi ke proses hukum

Namun sayangnya selama ini kita belum melihat adanya rekomendasi dewan yang sampai ke aparat penegak hukum, terkait dengan temuan-temuan yang ditemukan dalam proses pengawasan terhadap semua program pemerintah daerah, yang dibiayai dengan APBD.

Karena itu, penting jika KPK sebagai lembaga superbody itu memberikan warning keras potensi korupsi dalam pembangunan APBD.

Kita berharap, warning keras dari KPK ini menjadi perhatian serius lembaga legislatif dan eksekutif di Provinsi Maluku sehingga semaksimal mungkin meminimalisir segala kemungkinan-kemungkinan potensi korupsi dalam perencanaan maupun pembahasan APBD. Semoga (*)