Warga Yang Ikut Pesta Sabu di Aspol Tantui Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap Semmy Uneputty dalam sidang, Rabu (27/5) di Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus pesta sabu bersama tiga anggota polisi di Asrama Sabhara Tantui Ambon.
Selain hukuman penjara selama setahun, majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota juga memvonis terdakwa membayar denda Rp. 800 juta serta subsider satu bulan kurangan penjara.
Lelaki 46 tahun ini dinyatakan bersalah sebagaimana diancam pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Aizit P Latuconsina menuntutnya 1,6 tahun penjara.
Sebelum diadili, terdakwa ditangkap anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, William F Siahaya dan Samali Pole di Asrama Polda Maluku Tantui.
Awalnya, pada 12 Januari sekitar pukul 17.30 WIT, terdakwa Evan menghubungi Semmy Uneputty melalui telepon untuk memesan sabu-sabu. Permintaan itu dikabulkan Semmy. Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan. Ia membeli sabu itu di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Camat Waplau Polisikan HMKemudian pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu yang didapatkan dari Semmy. Mereka memakai secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.
Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease ketika selesai mengonsumsi sabu tersebut pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.
Berdasarkan laporan Laboratorium Forensik Polda Sulsel sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa seberat 0,1778 gram.
Dituntut Ringan
Sebelumnya tiga anggota Sabhara Polda Maluku dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/5).
Tiga oknum polisi itu adalah Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan Matruty (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31).
Selain tiga polisi tersebut, satu warga sipil warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon juga dituntut ringan.
JPU Aizit P Latuconsina hanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,6 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Jaksa menyatakan, mereka bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan