AMBON, Siwalimanews – Pasca konflik 1999 lalu hingga kini jemaat Rehobot  tepatnya di desa Desa Savana Jaya belum mendapatkan izin membangun kembali gereja yang dibakar.

Penolakan pembangunan gereja datang dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Muhajirin Savana Jaya hingga saat ini.

“Ini tidak boleh terjadi, kami minta Pemda Kabupaten Buru turun tangan memfasilitasi pembangun kembali gereja Jemaat Rehobot, Desa Savana Jaya, Kecamatan Waiapo,” tegas Anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michael Tasane kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (21/9).

Ia mengaku dalam resesnya dilakukan beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Savana Jaya menyampaikan keluhan bahwa hingga kini pembangunan gereja yang dulu terbakar belum mendapat izin.

“Sesudah kerusuhan memang mereka ingin kembali ke jemaat dan membangun kembali gereja yang terbakar, tapi ada penolakan,” ujar Tasane

Baca Juga: Sekda Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Penolakan pembangunan rumah ibadah oleh segelintir orang atau lembaga itu kata Tasane, merupakan bentuk perbuatan yang dapat menciderai toleransi antar umat beragama ditengah upaya pemerintah menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah ini.

Apalagi, lahan gereja tersebut adalah lahan milik Jemaat Rehobot,  artinya dari aspek kepemilikan lahan, mestinya pembangunan gereja tetap dapat dilakukan tanpa harus adanya penolakan.

“Pemerintah Kabupaten Buru tidak boleh menutup mata dari persoalan-persoalan seperti ini, jika tidak, maka akan membuka ruang bagi berkembangnya intoleransi antar agama di Kabupaten Buru,” ujarnya.

Ia mengaku penolakan pembanguan gereja bukan persoalan yang biasa-biasa saja. Artinya Penjabat Bupati Buru sudah harus turun tangan untuk menyelesaikannya agar Jemaat Rehobot dapat kembali membangun gereja

Menurutnya, pemerintah juga harus menunjukkan ketegasan kepada lembaga-lembaga kemasya­ra­katan maupun keagamaan yang dengan tujuan tertentu menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah.

“Pemkab Buru memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak setiap perilaku intoleran, maka penolakan demikian tidak boleh dibiarkan,” tandasnya. (S-20)