NAMROLE, Siwalimanews – Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa mengimbau seluruh CPNS untuk terus meningkatkan semangat pengabdian, selalu bekerja keras dan disiplin yang tinggi dalam menjalankan berbagai tantangan sebagai salah satu upaya Pemda untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan akuntabel kepada masyarakatnya.

“Jadikan hari ini sebagai penanda bahwa langkah saudara-saudara untuk melakukan pengabdian kepada negeri ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehing­ga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab­nya nanti sebagai aparatur sipil Negara dapat dijalankan dengan baik, profesiona­lisme dan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya Pemda demi terwujudnya peme­rataan pembangunan di berbagai bidang yang pada akhirnya akan ber­-dampak pada perkem­bangan Bursel yang maju dan sejahtera,” ungkap bupati dalam sambutan­nya yang dibacakan Sekda Bursel, Iskandar Walla saat menyerahkan SK 80 persen  bagi 103 CPNS di lingkup Pemkab Bursel, yang berlangsung di auditorium lantai II Kantor Bupati Bursel, Sabtu (6/2).

Ia juga meminta kepada seluruh CPNS untuk terus mengembangkan kemam­puan dan kapasitas yang dimiliki sehingga mampu melakukan berbagai ino­-vasi dan kreasi dalam bi­-dang tugas yang diemban.

Dikatakan, penyerahan SK CPNS ini merupakan tindaklanjut dari persetujuan teknis Kepala BKN Regional IV Makassar tanggal 8 Desember tahun 2020 tentang penetapan NIP CPNS formasi tahun 2020 dan surat keputusan Bupati Bursel nomor 821.1/618 tanggal 11 Desember tahun 2020 tentang pengangkatan CPNS formasi tahun 2020 di lingkup pemda Bursel.

Diketahui untuk formasi CPNS tahun 2020, sebanyak 1672 orang yang mendaftar dan yang dinyatakan lulus sebanyak 103 orang yang terbagi dalam tiga formasi yakni Formasi Teknis, Formasi Guru, dan Formasi Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkumham Gelar Coffee Morning Songsong HPN

“Kelulusan saudara-saudara menunjukan bahwa saudara-saudara layak untuk memberikan kinerja yang terbaik dalam berjuang bersama guna mewujudkan Kabupaten Bursel yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. Namun sangat disayangkan terdapat satu peserta yang tidak dapat diproses penetapan NIP-nya dikarenakan umur pada ijazah sudah melebihi 35 tahun sedangkan umur pada E-KTP yang terbaca pada system SSCN yaitu 34 Tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, para aparatur sipil negara ini diarahkan untuk melaporkan diri di instasi masing-masing agar dapat melaksanakan tugas sesuai perintah. Dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baik mungkin sehingga dengan kerja dan kinerja yang baik itu mereka dapat diangkat dan ditetapkan menjadi pegawai negeri sipil.

“Saya menghimbau kepada saudara-saudara untuk terus meningkatkan kedisiplinan baik kehadiran maupun kerja dan mampu menanamkan jiwa dan semangat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil,” pintanya.  (S-35)