AMBON, Siwalimanews – Warga Dusun Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (3/11) mendatangi DPRD Maluku guna melaporkan  PT Spice Island Maluku, lantaran perusahaan itu melakukan aksi penyerobotan lahan milik warga.

Kedatangan warga Dusun Kawa ini diwakili Forum Masyarakat Pulau Osi, Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi dan Pohon Batu untuk keadilan (Forma-Poperespo).

Koordinator Forma-Poperespo Miswar Tomagola menjelaskan, pembangunan perkebunan budidaya pisang abaka oleh PT  SIM ini telah meresahkan warga setempat.

“Masuknya PT SIM ke Dusun Kawa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai persoalan karena secara sepihak perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan dengan menggusur lahan dan kebun milik warga,” ungkap Mizwar.

Selain itu, persoalan yang melibatkan PT SIM dengan warga telah menimbulkan korban, dimana salah satu warga setempat harus mengalami luka yang berakibat cacat total.

Baca Juga: Jafri: Anggota Saniri Negeri Harus Miliki Kompeten

Mizwar pun berharap, DPRD dapat menyikapi persoalan tersebut agar ada solusi bagi masyarakat di Pulau Osi, Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi dan Pohon Batu.

Merespon aspirasi Forma-Poperespo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut menegaskan, pentingnya mengetahui apa yang menjadi persoalan sehingga bisa ditemukan solusi penyelesaian antara masyarakat bersama dengan pihak PT SIM yang melakukan investasi.

Menurut Sairdekut, semua pihak, baik itu masyarakat maupun pihak perusahan agar bisa menahan diri sehingga masukan terkait status kepemilikan hingga batas lahan dapat dicari solusi demi kepentingan bersama.

“Ini rapat perdana yang tentunya akan ada rapat-rapat selanjutnya, karena itu semua pihak bisa memberikan penjelasan terkait masalahnya sehingga bisa ditemukan solusi penyelesaian, demi kepentingan bersama. Sementara warga diharapkan dapat menyiapkan data dan bukti,” pinta Sairdekut.(S-20)