TEHORU, Siwalimanews –  Warga Negeri Piliana Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menolak segala bentuk atau ajakan gerakan separatisme yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Raja Negeri Piliana Agustinus Ilelapotoa menegaskan, seluruh warga Negeri Piliana telah berikrar, bahwa NKRI harga Mati dan tidak ada tawar menawar untuk mengikuti ajakan paham separatisme selain Pancasila dan UUD 1945.

“Kita semua warga Negeri Piliana menolak dengan tegas segala bentuk ajakan paham separatisme dalam bentuk apapun. Bagi kami NKRI harga mati dan tidak ada tawar menawar dengan itu,” tandas Ilelapotoa kepada Siwalimanews di Tehoru.

Dikatakan warga Negeri Piliana yang berada tepat di kaki gunung Binaya dari arah selatan Maluku Tengah itu sadar dan cinta tanah air bangsa dan negara, sehingga tidak ada alasan untuk kemudian terpangaruh untuk mengikuti bujukan dan rajuan dari faham separatisme.

“Puluhan tahun memang kita terisolasi akibat akses jalan yang saat itu belum ada. Namun hal itu tidak berarti kita lalu tidak mencintai bangsa dan negara Indonesia. Sampai kapanpun kami tetap Indonesia dan tetap menolak segala bentuk dan rayuan atau bujukan dari paham separatis yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” cetusnya.

Baca Juga: Warga Leksula Merasa Dianaktirikan Pemerintah

Tahun ini NKRI akan memasuki usia ke-75 tahun, dimana seluruh warga negara akan memperingatinya pada 17 Agustus mendatang menegenai hal ini, Ilelapotoa menjamin perayaan HUt Proklamasi akan dirayakan dengan aman dan lancar tanpa gangguan dan hambatan apapun.

“Sekali lagi kami pastikan dan tegaskan kami NKRI dan tidak ada tawar menawar dengan gerakan atau paham manapun. Olehnya saya pastikan pelaksanaan HUT Proklamasi tahun ini aka tetap berjalan lancar dan aman tanpa ada gangguan apapun, negeri Piliana sama dengan negeri-negeri lainnya di Maluku atau Indonesia. Jadi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT RI berjalan lancar, maka tahun inipun akan berjalan lacar dan aman sebagaimana mestinya,” tutupnya.(S-36).