AMBON, Siwalimanews – Son Dumakubun (25), warga kawasan lorong PLN Passo Kecamatan Baguala kota Ambon ditemukan tewas gantung diri Senin (27/12) pagi. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini pertama kali ditemukan oleh saudaranya, Yunita Domakubun (26) saat hendak menggunakan kamar mandi.

“Kalau dari keterangan saksi  pada awalnya saksi terbangun dan menuju ke ruangan kamar mandi untuk buang air seni. Saat tiba di depan kamar mandi, pintu tersebut terkunci. Saksi  pun menunggu di depan pintu sekitar 15 menit,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan Senin (27/12).

Menurutnya, lantaran lama saksi pergi mengecek ke seluruh kamar untuk memastikan siapa yang berada di dalam kamar mandi. Setelah itu saksi kembali dan meneriaki korban namun korban tidak membalasnya.

Karena tak ada jawaban, saksipun berinisiatif mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka. Pada saat pintu terbuka saksi dikejutkan dengan temuan korban yang sudah dalam posisi tergantung dengan seutas tali nilon warna biru.

“Saksi kaget setelah pintu terbuka korban dalam keadaan tergantung. Selanjutnya saksi membangunkan seisi rumah dan menurunkan korban untuk dibaringkan di atas kursi sofa dengan kondisi sudah meninggal dunia,”pungkasnya.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Natal di Maluku Aman

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun saat korban ditemukan terdapat secarik kertas disamping korban yang bertuliskan bahwa korban sementara punya permasalahan yang nantinya akan mempermalukan keluarganya.

Korban diketahui merupakan anak yatim piatu dimana kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Korban saat ini tinggal serumah bersama dengan ketiga saudara kandungnya.

Untuk itu pihak keluarga menolak untuk korban diautopsi dan menerima dengan iklas kematian korban. “Saksi yang merupakan  kakak kandung korban telah membuat dan menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi, surat pernyataan visum dan surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum,” beber Leatemia. (S-45)