AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku diadu­kan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.

Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Guber­nur Maluku, Barnabas Orno ini adalah penga­da­an empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini  tak juga beres. Pada­hal Su­rat Pemberitahuan Di­mulainya Penyidikan (SP­DP) sudah dikirim pe­nyidik ditres­krimsus ke Kejati Ma­luku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya se­ngaja didiamkan, Koordi­nator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kema­juan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karna­vian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Baca Juga: Diperbudak Kapal Cina, 11 ABK Indonesia Kabur

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Per­kembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, ter­tanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar me­laksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud de­ngan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melak­sanakan penyidikan dengan profe­sional, proporsional, objektif, trans­paran dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditres­krim­sus Polda Maluku untuk me­ngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Ka­bareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno se­gera dituntaskan oleh Polda Ma­luku.

“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.

Sementara Kabid Humas, Kombes M Roem Ohoirat, belum mengetahu SP2HP tersebut. “Saya belum menge­tahui surat tersebut,” ujarnya singkat.

Mengambang

Seperti diberitakan, janji Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno belum juga dijalankan.

Informasi yang diperoleh di Polda Maluku  menyebutkan, penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrim­sus untuk melakukan gelar perkara.

“Kalau dokumen setahu kami sudah siap tinggal perintah gelar saja langsung dilakukan. Tetapi belum ada perintah,” kata sumber, kepada Siwalima, Jumat (5/9).

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, tak ada informasi baru yang disampaikan.

“Jawaban saya masih sama. Ini masih akan digelar. Kalau sudah digelar pasti disampaikan,” ujarnya.

Ohoirat belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar perkara, kare­na wenangan penyidik. “Soal waktu tergantung dari penyidik,” tandas­nya.

Janji Gelar

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Naing­golan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan mela­kukan gelar perkara untuk menen­tukan langkah penyidik selanjutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Fir­man Nainggolan saat dikonfirma­si Siwalima, usai menghadiri upa­cara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, penyi­dikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditin­daklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditin­dak­lanjuti,” ujarnya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan ke­ru­gian negara, namun tak meng­hapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Masuk Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.

SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi me­nga­ku, SPDP yang diberikan Ditreskrim­sus bersifat umum, belum menca­tu­man calon tersangka.

“SPDP kasus itu sudah lama dite­rima dari Ditreksrimsus Polda Malu­ku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepa­da   Siwalima di Kantor Kejati Malu­ku, Rabu (7/8).

Sapulette mengatakan, jaksa ha­nya bersifat menunggu berkas ka­sus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.

Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Tetapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Sementara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pembuatan speedboat di Kota Ambon. (S-49)