AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon bersama Polresta Pulau Ambon memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana umum.

Pemusnahan tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12)  dipimpin Kepala Kejari Ambon, Adhryansah dan disaksikan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta dan sejum­lah pimpinan Forkopimda Kota Ambon.

Ratusan barang bukti yang dimus­nahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari tahun 2023.

Kajari Ambon dalam pemusnahan itu mengatakan, barang bukti yang di musnahkan ini merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.

“Perlu saya sampaikan bahwa kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu seba­nyak 2 kali, dimana yang pertama sudah pernah kita laksanakan, dan sekarang ini mungkin tidak seba­nyak yang kita musnahkan di per­tama kemarin,” ungkap Adhryansah.

Baca Juga: Rame-rame Akademisi & Praktisi Dukung Aparat Periksa Murad

Menurut Kajari, perkara-perkara yang barang bukti di musnahkan ini adalah terdiri dari narkotika, peng­aniayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnnya.

“Saya dapat sampaikan sebagai informasi ada pun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu, 23 item barang bukti berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm.  Sementara narkotika yang dimus­nahkan  yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,” jelas Kajari.

Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan menggu­nakan beberapa cara. Misalnya untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, dan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dicampur dengan semen dan air.

Kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong, handphone dengan cara dipecahkan dengan palu, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini diantaranya terdapat senjata api tiga pucuk, magazine peluru SS1 dua unit, magazine peluru M16 satu unit, peluru karet 18 butir, dan peluru 302 butir.

“Beberapa dari barang bukti itu disinyalir untuk dikirim ke Papua,” ujarnya.

Dari beberapa kasus yang diproses bersama dengan teman penyidik, disinyalir bahwa barang-barang akan dikirim ke Papua untuk mendukung separatis KKB di papua,” ungkapnya

Andryansah menegaskan, jika terdapat tindakan serupa, maka pihaknya akan mempertegas sampai ke barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menga­takan, aksi itu sebagai bentuk peringatan bagi semua pihak untuk hindari tindakan kejahatan.

“Mudah-mudahan saja pemus­nahan barang bukti ini meng­ingatkan kita bahwa kita harus menghindari diri dari menggunakan barang-barang yang seperti ini. Karena inilah yang membuat kita terjerat dalam kasus-kasus hukum,” kata Wattimena

Lanjutnya, dari kegiatan pe­musnahan ini, pihaknya merasa situasi keamanan dan ketertiban di Kota Ambon semakin kondusif.

Selain itu, jumlah tindak pidana yang dilakukan juga semakin menurun atau tidak mengalami peningkatan yang luar biasa.

Ini semua bisa terjadi dengan baik karena kita sadar dan aparat penegak hukum juga melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (S-10/S-26)