Warga Ngadu ke Mabes
Korupsi Odie Orno Didiamkan
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Baca Juga: Jin Chan Belum Tuntas, Kapolda KagetBareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.
Sementara Kabid Humas, Kombes M Roem Ohoirat, belum mengetahu SP2HP tersebut. “Saya belum mengetahui surat tersebut,” ujarnya singkat.
Mengambang
Seperti diberitakan, janji Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno belum juga dijalankan.
Informasi yang diperoleh di Polda Maluku menyebutkan, penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrimsus untuk melakukan gelar perkara.
“Kalau dokumen setahu kami sudah siap tinggal perintah gelar saja langsung dilakukan. Tetapi belum ada perintah,” kata sumber, kepada Siwalima, Jumat (5/9).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, tak ada informasi baru yang disampaikan.
“Jawaban saya masih sama. Ini masih akan digelar. Kalau sudah digelar pasti disampaikan,” ujarnya.
Ohoirat belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar perkara, karena wenangan penyidik. “Soal waktu tergantung dari penyidik,” tandasnya.
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri upacara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jalan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak menghapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaku, SPDP yang diberikan Ditreskrimsus bersifat umum, belum mencatuman calon tersangka.
“SPDP kasus itu sudah lama diterima dari Ditreksrimsus Polda Maluku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa hanya bersifat menunggu berkas kasus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.
Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Tetapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Sementara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pembuatan speedboat di Kota Ambon. (S-49)
Tinggalkan Balasan