AMBON, Siwalimanews – Jika selama masa pandemi Covid-19 banyak ditemukan parkir inap di sejumlah ruang jalan di Kota Ambon, kini setelah pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) hingga memasuki PSBB transisi tahap IV tidak lagi ditemukan parkir inap di jalan.

Warga Kota Ambon kini mulai sadar, sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran parkir inap. Hal itu diungkapkan  Kabag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Neles Pattiwaelapia kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (4/9).

Menurutnya, memasuki PSBB transisi tahap IV ini kesadaran mas­ya­rakat untuk tidak memakirkan ken­daraan di badan jalan mulai tinggi.

“Sekarang, hampir semua ruas jalan itu sulit ditemukan kendara­an yang parkir. Jadi mungkin satu hari itu kami hanya dapat cuman 2,3 ken­daraan saja, Itu pun ken­daraan-ken­daraan bukan karena parkir semala­man, melainkan karna keadaan ter­tentu (insidentil),” kata Pattiwae­lapia.

Ia menjelaskan, kendaraan yang diparkirkan dalam keadaan tertentu dimaksud adalah kenda­-raan yang ter­paksa parkir karena tempat par­kiran dari tempat yang dikunjungi mungkin telah penuh dan tak mampu menampung mobil-mobil tersebut.

Baca Juga: Laut Banda Diguncang Gempa 5,3 SR  

“Jadi, misalkan di depan hotel ka­lau parkiran penuh atau pun acara-acara tertentu yang pemilik kenda­raan tidak dapat parkir di dalam lalu parkir di luar, terpaksa kami gem­bok,” tuturnya.

Pattiwaelapia mengaku, pihaknya selalu memberikan dispensasi bagi pemlik kendaraan yang tidak mema­tuhi aturan, sebab ternyata mereka tidak sengaja memarkirkan kenda­raan seperti itu dikarenakan keadaan yang mendesak.

“Kami mengambil kebijakan, ada yang harus membayar ada yang me­mang di dalam kondisi-kondisi ter­tentu, nanti kalau penjelasannya be­gini ya sudah kami paham,” tutur­nya.

Ditambahkan, Dishub selalu mem­berikan sosialisasi agar nantinya tidak lagi melakukan hal yang sama. Selain itu dirinya juga mengung­kapkan dispensasi itu dilakukan bersyarat.

“Ya, kami juga bisa memahami asal­kan jangan terus menerus. Se­lain itu juga, kadang  orang-orang yang baru pernah datang ke Ambon, tidak tahu ada aturan ini, sehingga kami memberikan pencerahan sehi­ngga merea juga tahu,” jelasnya.

Menyangkut dengan prosedur dengan prosedur pembayaran den­da, dirinya menjelaskan pemerintah Kota Ambon dalam hal ini dinas teknis melakukan kerja sama dengan Bank Maluku untuk melakukan transaksi pembayaran guna untuk membuka gembok.

“Mereka langsung ke kita punya tenaga bantu untuk ketik SKRD, STNK dan KTP, supaya data pemilik dan kendaraan masuk disitu. Yang bersangkutan bayar Rp500 ribu di bank setelah menunjukkan bukti buat petugas barulah kendaraan dibuka,” tandasnya. (Mg-6)