Warga Mulai Sadar, tak Ada Lagi Parkir Inap
AMBON, Siwalimanews – Jika selama masa pandemi Covid-19 banyak ditemukan parkir inap di sejumlah ruang jalan di Kota Ambon, kini setelah pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) hingga memasuki PSBB transisi tahap IV tidak lagi ditemukan parkir inap di jalan.
Warga Kota Ambon kini mulai sadar, sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran parkir inap. Hal itu diungkapkan Kabag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Neles Pattiwaelapia kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (4/9).
Menurutnya, memasuki PSBB transisi tahap IV ini kesadaran masyarakat untuk tidak memakirkan kendaraan di badan jalan mulai tinggi.
“Sekarang, hampir semua ruas jalan itu sulit ditemukan kendaraan yang parkir. Jadi mungkin satu hari itu kami hanya dapat cuman 2,3 kendaraan saja, Itu pun kendaraan-kendaraan bukan karena parkir semalaman, melainkan karna keadaan tertentu (insidentil),” kata Pattiwaelapia.
Ia menjelaskan, kendaraan yang diparkirkan dalam keadaan tertentu dimaksud adalah kenda-raan yang terpaksa parkir karena tempat parkiran dari tempat yang dikunjungi mungkin telah penuh dan tak mampu menampung mobil-mobil tersebut.
Baca Juga: Laut Banda Diguncang Gempa 5,3 SR“Jadi, misalkan di depan hotel kalau parkiran penuh atau pun acara-acara tertentu yang pemilik kendaraan tidak dapat parkir di dalam lalu parkir di luar, terpaksa kami gembok,” tuturnya.
Pattiwaelapia mengaku, pihaknya selalu memberikan dispensasi bagi pemlik kendaraan yang tidak mematuhi aturan, sebab ternyata mereka tidak sengaja memarkirkan kendaraan seperti itu dikarenakan keadaan yang mendesak.
“Kami mengambil kebijakan, ada yang harus membayar ada yang memang di dalam kondisi-kondisi tertentu, nanti kalau penjelasannya begini ya sudah kami paham,” tuturnya.
Ditambahkan, Dishub selalu memberikan sosialisasi agar nantinya tidak lagi melakukan hal yang sama. Selain itu dirinya juga mengungkapkan dispensasi itu dilakukan bersyarat.
“Ya, kami juga bisa memahami asalkan jangan terus menerus. Selain itu juga, kadang orang-orang yang baru pernah datang ke Ambon, tidak tahu ada aturan ini, sehingga kami memberikan pencerahan sehingga merea juga tahu,” jelasnya.
Menyangkut dengan prosedur dengan prosedur pembayaran denda, dirinya menjelaskan pemerintah Kota Ambon dalam hal ini dinas teknis melakukan kerja sama dengan Bank Maluku untuk melakukan transaksi pembayaran guna untuk membuka gembok.
“Mereka langsung ke kita punya tenaga bantu untuk ketik SKRD, STNK dan KTP, supaya data pemilik dan kendaraan masuk disitu. Yang bersangkutan bayar Rp500 ribu di bank setelah menunjukkan bukti buat petugas barulah kendaraan dibuka,” tandasnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan