Warga Kota Diwajibkan Bayar Retribusi Sampah 17.500 Per Bulan
AMBON, Siwalimanews – DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati retribusi sampah yang dibebankan kepada warga kota sebesar Rp17.500 per bulan. Kesepakatan itu dilakukan bersama Pemerintah Kota Ambon.
“Tadinya retribusi sampah itu Rp6 ribu, kemudian kita sepakat untuk dinaikan jadi Rp17.500. Saya pikir angka ini cukuplah, kalau dibandingkan di daerah jawa yang sampai Rp30 ribu per bulan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (30/1).
Latupono mengaku, potensi retribusi sampah di Kota Ambon, cukup besar untuk membantu meningkatkan PAD bagi kota ini.
“Kenapa sampah di Ambon tidak terkelola dengan baik, sehingga terjadi tumpukan sampah dimana-mana, itu karena soal minimnya Armada, kalau retribusi sampah ini optimal, maka bisa saja, dari situ ada penambahan armada,” ucapnya.
Dengan demikian kata Latupono, problem sampah di Kota Ambon, bisa teratasi dengan baik. Artinya kalau sebelumnya Rp6 ribu, sementara sampah ini harus diangkut setiap hari.
Baca Juga: Pria Ini Diringkus Polisi, Usai Bobol Rumah Warga“Ada yang kalau mereka angkut sampah, 5.000-10.000 satu kali angkut kita kasih. Dengan itu, kita tetapkan nominalnya. Jadi itu yang kita dorong dan diharapkan tidak ada kendala untuk peningkatan PAD dari retribusi sampah ini,” harap Latupono.
Sementara terkait mekanisme penagihannya Latupono menjelaskan, bahwa itu akan dikembalikan ke masing-masing desa/negeri dan kelurahan.
“Jadi mekanismenya tidak tersentral di Dinas LHP, karena kalau di desa/kelurahan dia lebih tahu mana masyarakatnya yang membuang sampah. Jadi pasti lebih dominan di 4 kecamatan di Kota Ambon yang berpotensi, terlepas dari Leitimur Selatan. Itu bila dikelola dengan baik oleh desa/kelurahan, maka saya kira kita optimis untuk peningkatan PAD,” tandasnya.
Terkait kapan mulai diterapkan Latupono mengaku, bahwa saat ini, sedang dalam penyusunan Rancangan Perwali yang diharapkan, dalam waktu dekat ini, bisa diberlakukan.
“Jadi nanti ditetapkan dalam perwali. Kita minta secepatnya agar tahun ini sudah bisa berlaku tarif baru itu,” ujarnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan