SAUMLAKI, Siwalimanews –  Polres Tanmibar melaui Polsek Tanimbar Selatan memberikan sosialisasi kepada warga di Desa Matakus, tentang kartu layanan pengaduan Polri serta tata cara pelaporan,” Sabtu (28/1).

Sosialisasi yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christofel dengan mendatangi setiap rumah warga denga memberikan nomor atau hotline call center serta nomor WhatsApp pos pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tanimbar maupun Polsek Tanimbar Selatan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas menghimbau serta mengajak masyarakat untuk dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di Desa Matakus sehingga tercipta situasi yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tansel.

Kepada Siwalimanews Bripka Brian Christofel menjelaskan, sosialisais yang diberikan secara dor to dor ini untuk menyampaikan tata cara pelayan terpadu SPKT Polres Tanimbar, serta produk hukum dan konsekuensi ketika terjadi tindak pidana.

“Jadi kita sosialisasikan produk hukum dan konsekuensi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP lengkap dengan ancaman hukumannya serta UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebab saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan, baik itu sebagai korban maupun pelaku tindak pidana,” ujar Christofel

Baca Juga: Kodim Saumlaki Kembali Gelar Serbuan Stunting

Pada kesmepatan itu ia juga mengajak warga Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan anjuran pemerintah termasuk protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bahkan warga desa juga diminta untuk mensukseskan vaksinasi.

“Kami juga sampaikan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup antar orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama,” jelas Christofel.(S-26)