DOBO, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Aru Parada Situmorang didampingi Wakil Bupati Muin Sogalrey, meresmikan rumah restorative justice di Desa Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Sabtu (5/8).

Kajari pada kesmepatan itu mengatakan, dengan diresmikannya rumah restorative justice di Desa Benjina, maka kini di Kabupaten Aru telah tedapat dua rumah restorative justice, setelah sebelumnya diresmikan di Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Tujuan restorative justice ini kata Kajari, adalah bagaimana dapat menyelesaikan persoalan hukum orang perorang secara musyawarah dan mufakat, yang mempunyai kekuatan hukum di luar pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan.

Penyelesaian secara restorative justice ini, harus menghadirkan jaksa, tokoh agama, tokoh adat, korban, pelaku bersama kepala desa.

“Inti dari restorative justice ini adalah, bagaimana dapat menciptakan rasa aman tanpa mengurangi satu dengan lainnya, sehingga akhirnya dapat menciptakan suasana yang aman guna peningkatkan pembangunan di desa,” jelas kajari.(S-11)

Baca Juga: Masyarakat Luang Timur Belum Merasakan Kemerdekaan