AMBON, Siwalimanews – Dua warga di Dusun Kayu Tiga menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pe­-nyerahan berlangsung di salah satu rumah duka, Sabtu (6/8).

Ahli waris yang menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenaga­kerjaan yakni Melvin Ferdinandus dan Marchel Manuputty.

Keduanya merupakan ahli waris dari warga pekerja rentan yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengaku BPJS harus menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenaga­kerjaan.  “Santunan yang diberi­kan masing-masing ahli waris sebesar 42 juta,” terangnya.

Ia mengaku saat ini, masya­rakat Kayu Tiga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 300 orang.

Baca Juga: DPRD: Transportasi Online Jadi Kebutuhan

Sementara itu, Melvin Ferdinandus dan Marchel Manuputty sebagai ahli waris penerima santunan menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan dana ini, bisa kami gunakan untuk biaya pendidikan anak dan juga untuk kegiatan usaha,” ujar Manuputty. (S-25)