Warga Gugat Pengembang BTN Bukit Hijau Urimessing
AMBON, Siwalima – Proyek Perumahan BTN Bukit Hijau Urimessing yang dibangun PT Matriecs Cipta Anugerah di kawasan Dusun Kusu-Kusu, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, digugat warga.
Pasalnya proyek tersebut, telah menyebabkan beberapa rumah warga disekitar lokasi proyek mengalami kerusakan. Akibat kerusakan ini, warga yang rumah rusak telah menyampaikanya ke pemimpin perusahaan rumah subsidi tersebut, namun belum ditindaklanjuti.
Bahkan somasi yang diajukan kuasa hukum wargapun tak ditindaklanjuti. Akhirnya Kuasa Hukum keluarga Noya yang rumahnya alami Alfred Tutupary mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Proyek itu dibangun tanpa memperhatikan rekomendasi dari dinas terkait untuk membuat talud penahan tanah. Hal itu yang menyebabkan adanya longsoran tanah yang berdampak pada kerusakan rumah milik klien kami. Kami sudah ajukan somasi ke pihak perusahaan dan sudah melalui tahapan mediasi, tapi buntuh karena perusahaan tidak beritikad baik untuk melakukan ganti rugi atas rusaknya rumah Klien kami,” ungkap Tutupary kepada wartawan di Ambon, Sabtu (15/10).
Menurutnya, sejak tahun 2018 warga diskeitar lokais proyek, sudah mengingatkan pengembang agar dibuatkan talud penahanan tanah, mengingat bahaya longsor mengintai jika masuk musim hujan. Hal itu telah diiyakan pihak pengembang, namun hingga kini tak direalisasikan.
Baca Juga: Komisi III Bantu Bangun Talud di BTN Bukit HijauDirektur PT Matriecs Cipta Anugerah Beatriks Kailola yang dikonfirmasi menjelaskan, bukannya pihak perusahaan tidak mnggubris permintaan ganti rugi, namun perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud sebesar Rp450 juta dan setelah ada negoisasi dan perhitungan oleh konsultan angkanya turun ke Rp100 juta lebih.
“Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp24 juta sekian, dan talud Rp90 juta. Tapi untuk talud nanti kita yang buat. Tapi mereka maunya kita kasih uang dan mereka yang kerja. Padahal kita harus yang bangun talud secara teknis,” tuturnya.
Sementara terkait longsoran, pihaknya telah membuat bronjong dan meningatkan warga sejak awal agar membuat jalan air. Namun karena aliran air terlalu deras saat musim hujan, sehingga pembuangan air warga yang tepat mengarah ke perumahan.
“Sebenarnya saya tidak mau salahkan warga. Tapi kalau buat rumah, tidak bisa sembarangan buang sampah dan air. Kan satu hari kelak lokasi disitu akan dibeli. Saat ini kalau mereka tuntut saya, kalau saya tutup jalan air buat mereka bagaimana? Karena jalan air mereka harus ke bawah, ke proyek saya. Jadi jangan tuntut saya lebih, saya tetap bertanggung jawab,” tandasnya.
Dsinggung terkait tidak adanya etikat baik pihak perusahaan Kailola mengaku, sudah ada saling berbalas surat untuk perbaiki, dan itu sebenarnya akan dilakukan.
“Ada etikat baik, kita menyurat kalau kita harus ganti, saya juga surati DPRD Maluku untuk bisa bantu saya, memfasilitasi, kita mau bangun tapi kemarin saat kita mau masukin material, tidak bisa lewat jalan mereka. Sebab mereka mau kita kasih dana untuk mereka bangun sendiri. Tapi kita punya hitungan sendiri, jadi kalau mereka mau apa, kita sudah siap sebenarnya,” ucap Kailola.(S-25)
Tinggalkan Balasan