AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah masing-masing mantan Raja Zefnath Ferdinandus dan Bendahara Semo Ferdinandus dengan 5 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti menyalagunaakan DD ADD Negeri Haruku dengan membuat laporan fiktif yang \nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 434 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

“Meminta majelis hskim menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara kepada terdakwa Zefnath Ferdinandus dan Semo Ferdinandus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pinta JPU Endang dalam sidang yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/4).

Selain pidana badan, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp300 juta lebih dengan ketentuan, jika tidak membayar diganti dengan masa tahanan selama 6 bulan. (S-10)