Warga Gadihu Tolak Solusi Dinas PU
AMBON, Siwalimanews – Warga Gadihu menolak secara tegas solusi sementara yang diberikan oleh Dinas PUPR Kota Ambon untuk mengatasi kerusakan jalan pada kawasan itu.
Ketua Pemuda Gadihu Aldy Tuasikal menegaskan, solusi yang diberikan Dinas PU untuk tambal sulam jalan yang rusak di kawasan itu, dinilai bukan satu solusi yang baik, cara itu pernah dilakukan namun tidak bertahan lama, karena jalan tersebut rusak lagi.
“Jika sebentar pemkot tidak tandatangani surat pernyataan yang kami buat, maka jangan harap alat berat itu bisa masuk. Kalau tambal sulam ini bukan kali pertama, jadi kami tidak lagi terima solusi itu,” tandas Aldy kepada wartawan, di lokasi pemblokiran jalan, Kamis (5/11).
Warga Gadihu kata Aldi, telah bersepakat tetap akan memblokir jalan tersebut sampai pada tuntutan mereka terpenuhi. Pasalnya, janji perbaikan jalan bukan kali pertama diutarakan pemkot, namun sudah berulangkali tidak direalisasikan.
Baca Juga: Warga: Kami Selalu Dibohongi PemkotUntuk itu, harus ada jaminan bagi warga melalui surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh walikota
“Kami warga Gadihu menuntut pemkot untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Surat pernyataan yang kami sampaikan itu sebagai pegangan buat kami, bahwa ini tidak hanya jadi sebuah janji lagi,” tegasnya
Menurutnya, kondisi jalan yang alami kerusakan ini sudah dirasakan warga Gadihu selama 10 tahun terakhir, namun tak kunjung diperbaiki, padahal sudah berulang kali warga melaporkan hal tersebut ke dinas terkait.
“Kalau jalan ini tidak diperbaiki sampai pada tahun 2021, maka kami akan tetap memblokir jalan ini sehingga akses masuk tidak bisa dilakukan oleh warga lain,” ancamnya.
Pantauan Siwalimanews di sekitar Gadihu, pada Kamis (5/11) sore alat berat telah tiba di lokasi untuk bersiap melakukan proses perbaikan jalan dengan cara tambal sulam, bahkan beberapa staff pada Dinas PU juga sudah turun ke lokasi untuk melihat kerusakan jalan tersebut.
Walaupun demikian, alat berat belum beranjak dari lokasi parkirannya untuk bekerja, seba belum diijinkan oleh warga, sebelum walikota menandatangani surat pernyataan soal perbaikan jalan tersebut. (Cr-5)
Tinggalkan Balasan