AMBON, Siwalimanews – Hans Litay, warga Batu Gantung Ganemo, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi korban penganiayaan empat warga setempat,  23 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan kronologis yang diterima Siwalima, Selasa (7/3), dari Kuasa Hukum korban, Taufan H Sairdekut, bahwa peristiwa penganiayaan itu berawal ketika  anak dari salah satu pelaku bernama Kery Lopulalan bermain disekitar rumah korban bersama beberapa anak lainnya, kemudian ditegur oleh korban, agar jangan berisik, karena anak korban sedang sakit dan beristirahat.

Namun teguran korban itu disampaikan lain oleh istri pelaku, dengan mengatakan, bahwa korban memaki anak pelaku.

Akibat dari itu, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan memboyong beberapa orang, dan melakukan penganiayaan didalam rumah korban.

Akibat dari penganiayaan itu,  korban mengalami luka memar pada rahang sebelah kiri dan kelopak mata, dan luka lain disekitar kaki dan tangan karena terkena goresan pisau yang diduga dibawah oleh tersangka.

Baca Juga: Terpidana Pembunuhan Sadis Kabur dari Rutan Namlea

“Peristiwanya sekitar jam 16.00 WIT, hanya karena salah paham, dimana ada anak-anak bermain bola di sekitar rumah korban, lalu ditegur oleh korban, karena anaknya sedang sakit, jadi maksudnya jangan beribut, tapi oleh istri pelaku Kery Lopulalan, justru disampaikan lain, katanya korban maki dia punya anak. Akibatnya terjadilah kekerasan bersama yang dilakukan Kery Lopulalan Cs,”tutur Kuasa Hukum.

Pasca peristiwa itu, korbanpun melapor ke Polsek Nusaniwe, namun hingga kini, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Nusaniwe, namun  pihak Polsek hanya menahan dua tersangka, yakni Kery dan Meky Lopulalan. Sementara dua tersangka lainnya, tidak ditahan, yakni Stevan Lopulalan dan Farli Lopulalan. Keduanya bebas berkeliaran.

“Dan ternyata, tanpa ada penjelasan dari pihak Polsek, dua tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Polsek, juga sudah dibebaskan oleh pihak Polsek,” ujar Kuasa Hukum.

Penanganan kasus tersebut tambah Kuasa Hukum, telah dipertanyakan ke Polsek setempat sebelumnya, namun bahasanya, masih dalam proses.

“Alasan pihak Polsek, mereka belum menemukan dua tersangka lain, padahal, mereka sedang berkeliaran bebas dalam kompleks, dan itu juga sudah disampaikan. Tapi polsek hanya bilang, masih diproses,”ujarnya.

Terkait lambannya penanganan kasus tersebut, kuasa hukum mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kapolsek Nusaniwe  ke Kapolda Maluku.

Bahkan satu bulan lalu, Penyidik dan Kapolsek bilang akan dilakukan tahap I terhadap kasus ini, tapi sampai sekarang belum. Dan tidak ada kejelasan apapun dari pihak Polsek, bahkan dua tersangka yang ditahan, ternyata sudah dibebaskan.

Sementara itu, Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan Anakotta membantah pihaknya membiarkan para tersangka penganiayaan atas Hans Litay warga Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe berbas berkeliaran.

“Untuk pengacara kita sudah pernah menjelaskan bahkan terakhir rencana akan lakukan pertemuan, tapi ditunggu-tunggu tidak muncul, untuk pelaku ini kita sudah koordinasi dengan RT setempat, selain itu anggota juga kerap melakukan pemantauan tapi mereka tidak ada ditempat, kalau memang pengacara bilang ada sekarang kita tangkap,”tegas Kapolsek, yang dihubungi  Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (7/3).

Selain soal pembiaran Stevan dan Farly Lopulalan, Sairdekut juga menyoroti dua tersangka lain yakni Kary dan Meky Lopulalan yang saat ini sudah diamankan. Menurut Sairdekut kedua tersangka tersebut kini telah dibebaskan.

Lagi- lagi penyataan tersebut dibantah Kapolsek, menurutnya kedua tersangka awalnya ditahan, namun mereka mengajukan penangguhan penahanan dan diharuskan wajib lapor.

“Mereka awalnya ditahan tapi ajukan penangguhan dengan pertimbangan orang tua sakit, dan sesuai ketentuan hukum itu juga hak tersangka yang pasti sudah sesuai prosedur dan pertimbangan penyidik, sehingga mereka kita wajibkan lapor ,”tandasnya.

Anakotta menjelaskan penegakan kasus ini sudah sesuai prosedur, mulai dari upaya pemanggilan sebanyak tiga kali, penjemputan di rumah hingga penetapan DPO.

Sementara itu Ketua RT Batu Gantung Ganemo, Alo, selaku RT dimana para tersangka tinggal, kepada Siwalima membenarkan penyataan Kapolsek soal keberadaan dua tersangka lain yang tidak diketahui. Menurut Alo, sejak penganiayaan dilakukan tak lama kemudian para tersangka langsung menghilang.

“Saat kejadian saya selaku RT yang antar para pelaku, namun setelah itu mereka menghilang dan sampai sekarang tidak keliatan disekitar kompleks sini,”ungkap Alo.

Alo mengatakan koordinasi terus dilakukan antara Kapolsek dan dirinya guna mengorek informasi keberaadan dua tersangka lain yang kini ditetapkan DPO.

“Koordinasi terus dilakukan Pak Kapolsek dengan Saya, dan Saya berkomitmen jika melihat mereka Saya akan membawa mereka ke Polsek atau mehubungi Kapolsek untuk segera mengamankan mereka,”pungkasnya. (S-25/S-10)