AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan setelah agenda pengawasan tahap satu selesai akan memanggil seluruh pemerintah kabupaten dan kota guna membahas anggaran pemilihan umum.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (7/3) mengakui semestinya pembasahan anggaran pemilu antara DPRD Provinsi Maluku dengan kabupaten dan kota sudah harus dituntaskan.

Namun, bertepatan dengan agenda pengawasan di lima Kabupaten dan Kota maka rapat koordinasi bersama Pemda tidak dapat dilakukan walaupun kesepakatan besaran anggaran sudah harus ditetapkan bersama antara Pemprov dengan Pemda kabupaten dan Kota.

“Seharusnya kita sudah bahas hanya karena agenda pengawasan jadi setelah selesai kita panggil semua pemerintah Kabupaten dan Kota untuk duduk bersama membahas mekanisme pendanaan pemilu dan pilkada serentak 2024,” ujar Tasane.

Kendati belum dilakukan pembahasan, tetapi disela-sela agenda pengawasan komisi I telah secara langsung menyampaikan persoalan dana hibah pilkada yang mencapai ratusan miliar rupiah dengan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Kasad Dudung Kirim Nutrisi Bantu Anak di Tanimbar

Komisi I kata Tasane akan mencari solusi terkait dengan pendanaan pemilu dan pilkada yang akan dilakukan serentak sebab tidak mungkin anggaran yang mencapai 500 miliar rupiah lebih ditanggulangi dengan APBD Provinsi Maluku yang hanya 3.2 triliun.

Apalagi ditahun 2024 mendatang Pemerintah Provinsi Maluku masih memiliki kewajiban untuk membayar cicilan tahun ketiga hutang PT Sarana Multi Infrastruktur yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Salah satu langkah yang akan kita upayakan untuk disepakati bersama adalah sharing anggaran dengan opsi-opsi yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” tegas Tasane.

Tasane menegaskan Komisi I pada prinsipnya memahami kon­-disi keuangan masing-masing daerah tetapi UU secara tegas memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk menanggulangi pilkada sehingga tidak mungkin DPRD keluar dari regulasi tersebut. (S-20)