AMBON, Siwalimanews – Meskipun Kota Ambon saat ini masuk zona orange Covid-19, tapi tempat-tempat hiburan tetap dibu­ka. Walikota Ambon, Richard Lou­he­napessy tetap memberikan reko­mendasi kepada tempat-tempat hiburan termasuk karaoke untuk beroperasi.

“Karaoke tetap jalan,” tandas Walikota kepada wartawan di Ambon, Senin (31/5).

Menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat-tempat hiburan termasuk karaoke yang telah diberikan rekomendasi.

“Tapi itu dengan seleksi yang betul-betul ketat, jadi tidak betul-betul seluruh (tempat karaoke) kalau memang sudah memenuhi persyaratan boleh, kalau memang belum ya belum bisa,” pungkas Louhenapessy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kendatipun pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun Pemkot Ambon justru mengizinkan 14 tempat hiburan  yang terdiri dari karaoke dan taman bermain anak beroperasi.

Baca Juga: Praktisi Media Kecam Sikap Dinas PU

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz  meng­ungkapkan, rekomendasi resmi telah diberikan kepada 14 tempat hiburan. Hal ini dilakukan guna me­mulihkan ekonomi daerah meski masih berada di bawah pengaruh pandemik.

“Ada 14 tempat hiburan yang te­lah diberikan rekomendasi, dianta­ranya karaoke, karaoke keluarga dan tempat bermain anak. Namun mereka ha­rus mengurus terkait operasionalnya, seperti ijin kera­maian dari Polresta. Kalau tidak ada itu berarti tidak bisa,” jelas Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (25/5).

Dikatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi tempat usaha tanpa pengecekan kesia­pan protokol kesehatan (prokes).

“Semua yang mendapatkan rekomendasi Pemkot Ambon ini, telah ditinjau oleh Satgas Covid-19 terkait dengan syarat-syarat salah satunya seperti, memastikan bahwa seluruh karyawan yang ada telah disuntik vaksin,” ungkapnya.

14 tempat hiburan yang men­dapat rekomendasi Pemkot Ambon diantaranya, Karaoke Keluarga Happy Puppy dan NAV, Karaoke Grand Palace, Nikita, Surya Pe­sona, Rajawali, Nakamichi, Sakura dua dan Alvino.

“Ada juga usaha Bar dan Club Neoneptons, dan X-Nine, Biliar dan Cafe Diva, wahana bermain anak milik PT. Funworld, di Maluku City Mall (MCM), serta di Ambon City Center (ACC),” jelasnya.

Namun, rekomendasi tersebut katanya, harus dibarengi dengan izin resmi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. “Wa­lau­pun sudah memiliki rekomen­dasi dari Pemkot, namun mereka harus me­ngurus izin keramaian lagi. Kalau tidak berarti tidak bisa beropera­sional,” tandas Adriaansz. (S-52)