AMBON, Siwalimanews – Tega melakukan aborsi dan mem­buang janin ke pesisir pantai, seorang wanita berinisial AS diringkus aparat kepolisian sektor Leihitu Selasa (1/6). Wanita 18 tahun itu saat diringkus tidak berkutik. Ia hanya pasrah saat hendak digiring ke Mapolsek Leihitu.

Diduga langkah aborsi dilakukan wanita tersebut lantaran janin yang dikandungnya merupakan hasil hu­bungan gelap dengan kekasihnya. Kasus tersebut terungkap setelah Pol­sek Leihitu dibantu Unit Identi­fikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan penye­lidikan pasca laporan masyarakat terkait ditemukannya janin bayi pada 24 Mei 2021 yang lalu dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan tersebut membuah­kan hasil, pelaku aborsi bayi tidak berdosa berhasil terungkap dan lang­sung diamankan untuk proses lanjut. “Pelakunya gadis berusia 18 tahun, kasusnya ditangani oleh Polsek Lei­hitu dan tersangka saat ini sudah men­dekam di Rutan Polsek KPYS sejak 27 Mei,” jelas Kasubbag Hu­mas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Lea­temia, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Selasa (1/6 ) malam.

Leatemia menjelaskan, peng­usu­tan kasus tersebut bermula ketika dua orang anak berinisial SL dan ARL sementara bermain di pesisir pan­tai Morela, tiba-tiba dikejutkan dengan sesosok jasad menyerupai bayi.

Curiga dengan temuan itu, kedua bocah ini melaporkan ke warga se­tempat. Warga yang mendapat in­formasi kemudian mendatangi lokasi dan mengangkat janin bayi tersebut.

Baca Juga: Usai Audit, Kejari Umumkan Tersangka Korupsi BBM DLHP

“Janin ini ditemuka dua anak laki laki yang sementara main di pantai, setelah menemukan mereka lapor lagi ke warga, sehingga warga mengang­kat janin tersebut ke darat dan dile­takkan di atas talut,” jelasnya.

Setelah diangkat, warga kemudian melapor ke Polsek Leihitu. Pihak Polsek selanjutnya meminta ban­tuan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mengidentifikasi janin tersebut.

“Pasca ditemukan Polsek lakukan olah TKP sementara tim identifikasi Polresta membawa janin bayi tersebut ke RSUD Haulussy Ambon, dimana hasil identifikasi janin tersebut ber­jenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.

Leatemia menegaskan, terhadap perbuatannya,  AS terancam mende­kam dibalik jeruji besi selama 10 ta­hun. Perbuatan AS melanggar pasal 77A UU. RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No­mor 23 tahun 2002 Tentang Perlin­dungan Anak atau Menggugurkan dan mematikan kandungan  pasal 346 KUHP. (S-45)