AMBON, Siwalimanews – Dishub Kota Ambon mengklaim tidak ada juru parkir (jukir) siluman. Pasalnya, seluruh jukir yang ada di Kota Ambon berada di bawah bendera PT Urimesing Guard Service (UGS) selaku pihak ketiga.

Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, pi­hak­nya tak memelihara jukir siluman. Seluruh jukir yang ada di Kota Ambon, di naungi oleh PT UGS dan pihak ketiga lainnya Mohctar Mara­sabessy.

“Saya jamin tidak ada jukir siluman, sebab Dishub tidak pernah mengizinkan jukir liar itu beroperasi di Kota Ambon,” tegas Sapulette kepada pers di Ambon Senin (31/5).

Sapulette menjelaskan, tidak ada pengurung lain selain mereka yang bekerja pada perusahaan tersebut. “Seluruh parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon, dipungut oleh PT UGS,” ujarnya.

Khusus untuk lokasi di Kota Jawa, Sapulette mengaku pihaknya telah menunjuk salah satu koordinator yang bertugas untuk memantau dan menertibkan parkiran di kawasan tersebut. Kawasan kota Jawa tam­bahnya merupakan lokasi khusus.

Baca Juga: PLN Mampu Kelola Utang Secara Pruden Dikala Pandemi

“Dishub sudah menunjuk salah satu kordinatornya, atas nama Moc­htar Marasabessy untuk melaku­kan pungutan di lokasi areal dermaga Kota Jawa dengan surat perjanjian kerja sama, antara yang bersang­kutan dengan Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.

Dirinya menegaskan pihaknya tak akan segan-segan menindak jukir siluman. Bahkan pihak kepolisian juga telah dimintai bantuan untuk menertibkan jukir siluman.

Untuk diketahui, total Jukir yang sementara terdata di pihak Dishub dan dikelola oleh pemilik perusa­haan sebanyak 159 jukir.

Kritisi Kenaikan Retribusi Parkir

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar mengaku, dari hasil surveinya di lapangan, banyak jukir mengkritisi kebijakan kenaikan retribusi parkir. Pasalnya, jika retribusi parkir dinaikan di masa pandemi Covid-19, pendapatan dari parkir bukan naik, malah menurun, sebab baik rumah makan maupun  pertokoan sepi.

“Tapi entah hasil survei PT Uri­mesing selaku pihak ketiga seperti apa, sehingga retribusi dinaikan,” tandas Mochtar kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (22/5).

Untuk itu, kata Mochtar, PT Urimesing harus hadiri rapat dengan komisi sekaligus membawa data jumlah jukir dan lokasi parkir, sehingga komisi dapat melakukan perbandingan PAD yang masuk untuk Pemkot Ambon.

“Saya kan sudah tekankan buat Kadis Perhubungan, sebaiknya per­pakiran itu dikelola oleh pemkot, supaya komisi III bisa turun di la­pangan langsung melakukan penga­wasan dengan maksimal, agar tidak ada saling menyalahkan,” cetusnya.

Ditanya apakah ia mendukung kebijakan pemkot untuk menaikan tarif retribusi parkir, Mochtar menegaskan, tidak mendukungnya, jika pihak ketiga yang mengelola parkiran.

“Untuk itu di tahun depan, Komisi III tidak ingin lagi pihak ketiga yang mengelola parkir, harusnya Dinas Perhubungan yang mengelolanya melalui UPTD parkir,” ucapnya.

Ia mengaku, pekan depan komisi akan mengundang PT Urimesing selaku pihak pengelola parkir untuk hadir dalam rapat dengar pendapat.

Ia juga berharap, dalam rapat de­ngar pendapat tersebut, PT Urime­sing membawa data-data terkait penagihan retribusi maupun jumlah jukir dan lokasi parkiran yang dikelola. (S-52)