AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Pemprov Maluku berhati-hati dalam melakukan ganti rugi lahan jalan masuk asrama Haji yang terdapat di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Hal ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra bersama anggota komisi, pihak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku yang diwakili oleh Imanuel Metwaan dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alwiyah F Alaydrus.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menjelaskan, ekonomi harus dipandang perlu mengingat orang lebih fokus kepada aspek penyelesaian.

“Kami melihatnya bahwa dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah punya itikat baik untuk bisa mendorong proses percepatan pembangunan Kota Ambon sebagai salah satu embakasih Haji.

Kita harus mendukung hal itu, namun yang harus lebih diperhatikan status formal kepemilikan tanah itu, jangan sampai ada gejolak sosial yang terjadi ketika pembangunan ataupun ada konflik tanah bagi yang saling mengklaim,” pinta Watubun Senin (25/1) di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Baca Juga: Brimob Maluku Sterilkan Batu Merah

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masuk Asrama Haji Waiheru.

Ketua Komisi IV, Samson Atapari mengatakan persoalan komplain masyarakat khususnya pemilih lahan atas pembangunan jalan masuk asrama haji tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi ada beberapa orang.

“Memang ada yang menyampaikan ke komisi juga tentang masalah tanah, setelah kita coba diskusi dengan pihak kanwil memang ada banyak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu,” ungkapnya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Kanwil, mereka hanya menyampaikan komplain secara lisan tetapi tidak disertai dengan lampiran dokumen yang dapat membuktikan kebenaran kepemilikan lahan tersebut.

Menurutnya, kanwil telah mengkomunikasikan dengan salah satu pemilik lahan yang dianggap sah karena bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan dan sudah selesai, namun komplain masih terjadi.

Karena itu untuk menghindari salah dalam pembayaran, Komisi telah meminta kanwil untuk berhati hati dalam melakukan pembayaran dan biarlah uang ganti rugi lahan tersebut diserahkan ke pengadilan, artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang mengatasnamakan ahli waris untuk diuji dipengadilan.

“Kemarin kita bisa kasih masukan secara informal sebaiknya jangan dulu untuk membayar kesiapa pun kecuali hanya tunggal yang complain karena ada lebih dari satu yang mengkomplain,” tegasnya.

Komisi juga mendoronguntik pihak Kanwil melakukan verifikasi secara internal terkait dengan bukti dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Maluku mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku untuk segera menuntaskan masalah pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan masuk asrama haji.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina dalam rapat koordinasi persiapan embarkasi antara di Maluku mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan terkait dengan persoalan tanah yang akan dijadikan jalan masuk asrama haji.

“Beberapa hari yang lalu salah satu tokoh masyarakat yang berada di sekitar asrama haji menelepon dan mempertanyakan tentang akses jalan masuk yang akan segera dibangun melanjutkan yang sudah ada,” ungkap Rostina.

Menurutnya, penyelesaian terhadap tanah ini sangat penting, sebab masyarakat Waiheru khawatir ketika dilakukan pengaspalan, terjadi kontak fisik atau bentrok, sebab sampai saat ini tanah tersebut belum dibebaskan oleh pemerintah.

“Mereka mengkhawatirkan ketika langsung dilaksanakan pengaspalan tersebut jangan sampai terjadi kontak fisik atau bentrok karena tanah itu belum dibebaskan,” ujarnya. Selaku anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, pihaknya bertanggung jawab untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dengan tujuan sebelum pembangunan jalan masuk sepanjang 200 meter itu dilakukan sudah diselesaikan.

Politisi PKS itu, menjelaskan Komisi IV selaku mitra Kanwil Agama juga menginginkan agar seluruh sarana dan prasarana pendukung embarkasi haji antara dapat secepatnya rampung akan tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.

Karena itu, Kanwil Kemenag Maluku jangan memaksakan kehendak  untuk pembangunan jalan masuk jika belum menyelesaikan persoalan pembebasan lahan milik masyarakat setempat.

“Jangan memaksakan keadaan, kelanjutan ini memang komisi IV inginkan secepatnya selesai tetapi tidak bisa mengabaikan kepentingan dan perasaan masyarakat yang tanahnya dipakai,” cetusnya. (S-50)