AMBON, Siwalimanews – DPRD Malu­ku secara resmi telah mene­ri­ma surat per­gan­tian antar waktu (PAW) Wellem Watti­mena dari Par­tai Demokat, selanjutnya hari ini, Senin (31/5) akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.

“Jadi kita telah mendapatkan Surat PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah atas nama Wellem Wattimena dari DPD Partai De­mo­krat Maluku,” jelas Sekertaris DP­RD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada Siwalima.

Bodewin mengungkapkan, me­ka­nisme yang akan dilakukan DPRD yakni, menyurati KPUD Maluku dalam rangka menentukan calon legislatif daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Besok (hari ini-red) kita surati KPU Maluku untuk menentukan calon suara terbanyak kedua,”ujar Bodewin.

Menurutnya, setelah mendapat surat dari DPD Partai Demokrat Maluku, pihaknya langsung me­nyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diambil langkah-lang­kah sesuai mekanisme DPRD.

Baca Juga: Warga Keluhkan Proyek Jumbo SMI di SBB

Kata dia, setelah KPU Maluku menyampaikan surat terkait calon yang akan dilantik, tahapan selanjutnya DPRD akan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk ditetapkan dengan SK Pelantikan Antar Waktu.

“Intinya kita tetap tunggu SK dari Kemendagri baru kita proses untuk pelantikan,” cetusnya.

Sementara itu, Sekertaris DPD Partai Demokrat, Latief Lahane mengakui, surat PAW telah di­sampaikan Partai Demokrat pada Kamis (27/5).

“Kita sudah ajukan pada Kamis,” ujarnya Lahane kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/5).

Menurutnya yang akan me­nggantikan Wellem Wattimena di DPRD Maluku suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan  Kabupaten Maluku Tengah yaitu, Halimun Saulatu. “Halimun Saulatu yang akan ganti, suara terbanyak kedua di dapil Malteng,” katanya singkat. (S-50)