AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mewajibkan warga Kota Ambon harus memiliki Aplikasi Peduli Lindungi karena dan dalam waktu dekat ini seluruh aktifitas masyarakat akan dikendalikan dengan aplikasi tersebut.

“Tujuannya agar masyarakat  akan lebih terlindungi dari penyebaran Covid-19, dan tentu dapat membantu pemerintah untuk mengawasi pergerakan masyarakat yang mungkin saja terpapar, sehingga warga Kota Ambon harus wajib memiliki aplikasi tersebut,” tegas Louhenpessy, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (22/9) .

Dijelaskan, penerapan wajib miliki aplikasi peduli lindungi ini akan dilakukan disejumlah tempat-tempat belanja seperti mall dan geray moderen. Dengan pertimbangan banyak terjadi aktifitas ditempat tersebut dengan ruang gerak yang tentunya sangat terbatas, namun aktifitas yang terus-terusan padat.

“Jadi nanti semua anggota masyarakat yang masuk ke mall maupun ke gerai-gerai moderen itu nanti ditugaskan untuk menunjukkan dia punya aplikasi peduli lindungi,” katanya.

Lanjut Louhenapessy, hal ini tentu dilakukan dengan tujuan agar aktifitas masyarakat dapat lebih terkontrol. Mengingat kota ini sudah turun dari level III menjadi level II sehingga aktifitas masyarakat tentu sudah dapat dilonggarkan namun harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah diberlakukan, termasuk dengan wajib miliki aplikasi peduli lindungi ketika melakukan aktifitas diluar rumah.

Baca Juga: Kejati Maluku Salurkan 500 Paket Sembako

“Dengan status kita yang sudah di level II, dengan zona kuning yang tingkat skornya kini semakin baik, nah ini akan merobah sejumlah kebijakan-kebijakan kita dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan,” bebernya.

Dilansir dari website Kementerian Kesehatan promkes.kemkes.go.id menjelaskan, sejumlah manfaat dari penggunaan aplikasi ini antara lain; Pertama, memberikan peringatan pada pengguna bagi masyarakat yang telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi, akan segera mendapatkan notofikasi atau peringatan apabila berada di keramaian atau pengguna juga akan mendapatkan notofikasi apakah disekitar daerah terdapat orang yang terifeksi Covid-19 atau pasien dalam pengawasan.

Kedua, pengawasan, dengan adanya sebuah informasi lokasi pengguna yang dibagikan, akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covi-19 selama 14 hari sebelumnya. Ketiga, ,engunduh Sertifikat Vaksin, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui fitur dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, bukti untuk mengakses layanan publik, dengan diterapkannya peraturan ,mengenai syarat mengakses layanan dn ruang publik menggunakan sertifikat vaksin. maka aplikasi yang penting bagi seseorang untuk bisa mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR code akan ditampilkan data vaksinasi pengguna.

Oleh sebab itu, Louhenapessy mengambil kebijakan proses vaksinasi juga akan dilakukan disejumlah pusat-pusat perbelanjaan di kota ini. Dengan tujuan agar masyarakat yang beratifitas sudah memiliki kartu vaksin dana mempermudah mereka saat melakukan aktifitas.

“Kita juga akan menjemput bola dengan mengadakan vaksinasi pada beberapa pusat-pusat perdagangan, jadi di MCM, kemudian ACC, kemudian Amplas, dan gerai-gerai moderen seperti Planet 2.000, Indomaret, maupun Alfamart,” cetusnya. (S-52)