AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, persoalan batas tanah, tidak hanya di Kota Ambon, tetapi Maluku secara keseluruhan dan ini menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya investasi di daerah ini.

Sengketa lahan yang kebanyakan justru melibatkan antar keluarga, kakak beradik, masyarakat dengan pemerintah, pihak swasta, dan lainnya, justru menghambat masuknya investor.

“Dalam program wajar kali ini,  banyak warga kota yang mengadukan persoalan batas tanah. Selain Urimessing, ada juga batas tanah pada negeri lain. Soal ini saya mau bilang bahwa, salah satu faktor penghambat investasi di Maluku dan Kota Ambon, adalah  persoalan tanah,” tandas walikota kepada wartawan di Balai Kota usai program wajar, Jumat (10/2).

Menurut walikota, masalah tanah juga seolah-olah menjadi sumber utama konflik di kota ini. Padahal, ada jalan musyawarah dialog dan sebagainya tanpa kekerasan dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dimaksud.

“Saya sudah bicara dengan pihak pertanahan dan kepolisian, kalaupun ada masalalah kita selesaikan secara baik-baik tidak sampai menimbulkan korban. Kalau sepanjang menjadi kewenangan kita, yah kita akan selesaikan, tapi kalau kewenangan instansi vertikal dan pertanahan, kita tidak campur. Contoh kemarin di Batu Merah, itu Pemkot Ambon tidak bisa campur karena kewenangan pengadilan,” jelas walikota.

Baca Juga: Lartutul: Tak Ada Penambahan Dapil di KKT

Jika dengan alasan, bahwa mereka adalah warga kota, tetapi disisi lain, jika itu dihalangi, maka kata walikota, pemerintah kota akan dianggap sebagai penghambat yang menghalang-halangi pengadilan untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Kalau lahan itu milik pemkot, maka kita bisa melakukan pendekatan. Jadi harus dilihat pokok perkaranya apa, tanah itu milik orang yang sudah ada putusan, sehingga pemkot tidak bisa mencampuri itu,” jelas walikota.(S-25)