AMBON, Siwalimanews – Guna memberikan kenayamanan dan ketertiban di lingkungan warga, terutama warga RW 15 yang berada di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kota Ambon, membuat satu pedoman tentang peraturan tata kelola warga.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya saat rapat terbuka warga RW 15 BTN Kebun Cengkeh, Selasa (20/9) mengapresiasi langkah yang ditempuh warga di kawasan ini

Menurutnya, dengan adanya pembentukan pedoman ini, tentu sangat membantu Pemkot Ambon dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Mari bangun Kota Ambon yang lebih baik. Kita sementara berupaya membangun kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kota Ambon. Semoga ini jadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Kota Ambon, ini juga sebagai bentuk evaluasi, membuat perencanaan di lingkungannya, untuk disampaikan ke pemkot,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 15 Harun Tukuboya menyebutkan, pembentukan pedoman ini melibatkan seluruh warga yang ada di RW tersebut.

Baca Juga: Marasabessy: ASN Pemkab Malteng Harus Mampu Berinovasi

Pembentukan ini kata Harun, bertujuan agar semaua warga dapat berdiskusi dan merancang berbagai hal, sebelum diberlakukannya peraturan pedoman tersebut.

“Saat ini, kita lakukan rapat terbuka dalam rangka pembentukan peraturan pedoman tersebut. Dengan ini, warga dapat berdiskusi tentang masalah kebersihan, masalah kemanan dan ketertiban. Kita mau ciptakan di lingkungan RT dan RW ini bersih dan terang dimalam hari serta warganya bersahaja,” ujarnya.

Ia berharap, pembentukan pedoman ini akan mampu menyatukan masyarakat, sehingga dapat menjaga lingkungan yang aman dan tentram.

Peraturan tersebut akan diberlakukan, setelah melakukan uji publik saat pelaksanaan rapat umum, dengan melibatkan semua warga di kawasan tersebut. (S-25)