AMBON, Siwalimanews – Pejabat Walikota Ambon, Bode­win Wattimena membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Ambon 2025 2045, di Hotel Marina, Selasa (20/2).

Dalam sambutannya Wattimena mengatakan, penyusunan RPJP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 ten­tang sistem Perencanaan Pemba­ngunan Nasional dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 di mana daerah wajib menyusun dokumen RPJP 20 tahunan.

“Perencanaan tersebut di tahun ini berjalan bersamaan baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sehingga ada keterkaitan satu sama lain dan seluruh program pemba­ngunan mulai nasional, provinsi hingga kabupaten/kota berjalan sinergis,” katanya.

Menurutnya, kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan tahapan strategis dalam rangkaian penyusunan dan pene­tapan dokumen RPJP Kota Ambon tahun 2025 sampai 2045 guna mendapatkan masukan terhadap visi misi maupun rancangan awal.

“RPJP ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi seluruh stakeholder di kota ini untuk sama-sama berkontribusi dalam proses penyusunan sekaligus menetapkan tujuan besar gambaran ideal harap­an Kota Ambon 20 tahun menda­tang,” katanya

Baca Juga: Rekomendasi Ombudsman Jadi Bahan Evaluasi

Wattiena juga menambahkan, dengan memperhatikan visi RPJP nasional : Negara Nusantara Ber­daulat Maju dan Berkelanjutan serta visi misi RPJP Provinsi Maluku Maluku : Maju Inklusif Berke­lanjutan dan Berdaulat atas Gu­gusan Kepulauan maka rancangan visi RPJP Kota Ambon yakni Ambon Manis, Tangguh, Maju dan Berkelanjutan, akan dimatangkan pada konsultasi publik saat ini.

“Kami berharap agar semua pihak dapat memberikan bobot agar RPJP Kota Ambon juga dapat mencapai tujuan Indonesia emas di tahun 2045 dalam rangka itu ada banyak faktor yang mesti diperhatikan agar kita dapat rekontribusi pada generasi emas Indonesia mulai dari penurunan stunting kualitas pendidikan juga masa lingkungan yang kita hadapi yakni krisis air bersih dan persoalan sampah,” pintanya. (S-29)