AMBON, Siwalimanews – Berbagai isu beredar Walikota Ambon, Richard Louhenapessy  sudah mengantongi calon Sekre­tarias Kota Ambon mengantikan AG Latuheru. Bahkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah diterima.

Namun walikota masih tertutup dengan alasan belum menerima rekomendasi KASN

Karena itu, walikota diminta transparan terkait nama calon sekot  kepada publik.

Akademisi Fisip UKIM, Amelia Taihitu mengatakan, Walikota Ambon seharusnya menaati semua aturan yang berkaitan dengan proses pengangkatan sekretaris Kota Ambon, artinya jika Panitia Seleksi telah menyerahkan tiga besar calon sekretaris Kota Ambon maka wajib ditindaklanjuti.

“Walikota seharusnya menaati aturan, kalau aturan bilang tiga nama yang disampaikan KASN mala harus tiga nama bukan enam nama,” ungkap Tahitu kepada Siwalima, Kamis (11/11).

Baca Juga: PLN, KPK dan BPN Selamatkan Rp 28,3 Miliar

Menurutnya, tranparansi dari Walikota Ambon terhadap proses seleksi sekretaris Kota sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menjamin kenetralan walikota dalam memilih pimpinan administrator tertinggi.

Walaupun yang nantinya memu­tuskan sekretaris Kota terpilih adalah Walikota Ambon sebagai pejabat pembina kepegawaian, namun walikota tidak boleh juga semena-mena dengan proses yang hasilnya telah diserahkan panitia seleksi, termasuk telah melalui assessment dari tim asesor mabes polri.

Dijelaskan, Walikota Ambon jangan melakukan tindakan-tin­dakan yang berpotensi  menda­tangkan konflik secara internal dalam proses pemerintahan akibat adanya proses yang transparan dari walikota sendiri.

Tahitu berharap Walikota Ambon dapat lebih transparan berkaitan dengan nama calon sekretaris Kota kepada masyarakat agar ketika keputusan dibuat oleh walikota tidak menimbulkan persolan ditengah masyarakat.

Tarik Ulur Penetapan

Seperti diberitakan sebelumnya, tarik ulur penetapan sekretaris Kota Ambon pengganti Anthony Gustaf Latuheru hingga kini belum jelas.

Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menyerahkan rekomendasi calon sekretaris Kota Ambon kepada Walikota, Richard Louhenapessy atas pengusulan 6 calon sekot.

Sementara masa jabatan Latuheru akan berakhir pada tanggal 30 November mendatang, sehingga untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan, walikota akan menetapkan pelaksana harian (Plh) Sekot.

“Jika mengacu pada aturan formal, Pak Sekot itu sudah pensiun, namun karena berkaitan dengan kepentingan adminstrasi maka masih dibuka ruang hingga tanggal 30 November 2021,” ungkap walikota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (10/11).

Kata walikota, pihaknya akan mengangkat pelaksana harian apabila hasil rekomendasi KASN dikirim terlambat.

“Saat ini KASN sementara mempelajari beberapa hal terkait dengan hasil kerja tim Pansel, sehingga batas tanggal 30 November belum juga ada rekomendasi, maka ditunjuk Plh sambil menunggu hasil rekomendasi,” jelasnya.

Ketika ditanyakan berapa nama calon sekot yang diusulkan ke KASN apakah enam nama ataukah tiga, Walikota Ambon dua periode ini menegaskan, pihaknya mengirimkan enam calon dan bukan tiga

“Nggak yang kita kirim itu enam nama bukan tiga nama. Sampai sekarang ini masih menunggu hasilnya. Pak Benny dan Pak Wakil masih di Jakarta,” bebernya.

Walikota mengatakan, pengusulan enam calon ke KASN bukan karena panitia seleksi kurang kompeten, keenam kandidat ini, katanya memiliki hasil yang sangat baik sehingga sulit untuk ditentukan tiga nama.

“Jadi bukan karena kerja pansel yang tidak baik, tapi ini karena keenam calon yang dikirimkan namanya itu sesuai abjad Agus Ririmase, Enricho Matitaputty, Fahmi Salatalohy, Joy Adriaansz, Jopie Silanno, dan Samuel Huwae sangat sulit untuk ditentukan. Oleh sebab itu kita kiriman keenam nama, dan itu atas persetujuan pansel juga,” ulasnya.

Walikota meminta agar seluruh masyarakat tetap bersabar sebab rekomendasi sementara dipelajari oleh KASN. Untuk selanjutnya akan dikembalikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna menetapkan sekot definitif. (S-50)