AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengancam akan memanggil pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait dengan belum membayar hak-hak relawan Covid-19.

Demikian diungkapkan, Ketua Tim I Pengawasan Covid-19 DP­RD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada Siwalima di Ambon, Kamis (11/11) merespon ke­luhan para relawan, yang hingga kini belum mendapatkan hak dari pemerintah daerah.

Sairdekut menjelaskan, pema­nggilan terhadap plt Kadinkes Maluku, perlu dilakukan agar men­dapatkan penjelasan resmi terkait dengan belum dibayarkannya uang makan dan transportasi 10 rela­wan swaber dan treacer posko Covid-19.

“Yang pasti kita akan agendakan pemanggilan terhadap Kadis Ke­sehatan agar kita dapat penjelasan resmi soal soal masalah ini,” ucap Sairdekut.

Menurutnya, apapun masalahnya yang dihadapi oleh pemerintah, tetapi berkaitan dengan hak-hak tenaga relawan Covid-19, yang ditangani pemda melalui Dinas Kesehatan mesti segera dibayarkan dan tidak ada pilihan lain.

Baca Juga: PLN, KPK dan BPN Selamatkan Rp 28,3 Miliar

Kata Sairdekut, saat ini belum melihat SK Gubernur Maluku terkait dengan tenaga relawan, namun namanya hak harus segera dibayarkan, sebab para relawan telah melakukan tugas dengan baik.

“Soal SK pak gubernur saya memang belum lihat, namun namanya hak harus segera dibayarkan,” tegas Sairdekut.

Karena itu, Sairdekut memastikan dalam waktu dekat tim akan mengagendakan pemanggilan terhadap Dinkes untuk meminta penjelasan terkait belum dibayarkannya uang makan dan transportasi 10 tenaga relawan .

“Kan ada 35 tenaga relawan, tapi yang belum dibayarkan 10 orang. Ini yang perlu kita tanyakan,” ujar Sairdekut.

Seperti diketahui, sesuai putu­san Gubernur Maluku kurang lebih 35 tenaga cluster kesehatan dalam penanganan penanganan Covid-19 di Lingkup Dinkes Maluku tahun 2021, namun masih terdapat 10 relawan yang selama enam bulan, belum diberikan haknya berupa uang makan dan transportasi.

Perekrutan dibulan Januari dan Febuari 2021, dengan perjanjian tidak dibayar dalam bentuk insentif atau honor, tapi dibayar per hari sebesar Rp 150 ribu sebagai pengganti uang transpot. (S-50)