AMBON, Siwalimanews – Semuel Waeleruny, kuasa hukum Albatros Matulessy mengaku ahli waris dari eks lahan Hotel Anggrek yang terletak di kawasan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Sabtu (24/4), Waeleruny menutur­kan pihaknya telah menyurati PT PLN (Persero) Maluku-Malut guna me­nyampaikan kalau Albatros Ma­tulessy juga bangunan dari ahli wa­ris lahan eks Hotel Anggrek tersebut.

“Iya, jadi memang saya selaku kuasa dari pihak Albatros Matu­lessy menyurat kepada PLN bahwa klien saya juga bagian dari ahli wa­ris atas  lahan itu,”  kata Waele­runy.

Waeleruny mengungkapkan fak­ta kalau ahli waris lainnya yakni Muskita/Lokollo  melalui orang tuanya Maria-Karel Muskita sudah memberikan pengakuan. Dimana secara hukum pengakuan tersebut Karel Muskita bertindak atas nama seluruh anak-anak dari Maria itu

“Mereka sudah katakan, kalau semua ahli waris termasuk klien saya.Kan kasusnya lain gugat lain tanpa melibatkan kluen saya dari keturunan Albatros Matulessy,” beber Waeleruny.

Baca Juga: Galunggung dan Waihaong Jadi Lokasi Pasar Murah

Meskipun lahan tersebut sudah di eksekusi pada 2011 sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap PN.No 21/1950, namun Waeleruny klaim kalau kliennya juga merupakan bagian dari ahli waris yang sah dari keturunan Paulina Gasperz.

“Eksekusi atas nama Simon Latumalea. Simon itu ahli waris pendamping dengan saya punya klien Albatros Matulessy. Jadi sekali lagi saya mau tegaskan eksekusi itu bukan atas nama Elizabeth Tutupary tapi atas nama Simon Latumalea,” tegasnya.

Menurut Waeleruny, ahli waris Simon Latumalea tidak ada keturunan, sehingga yang ada saat ini ahli waris menyamping. Dengan demikian saya tegaskan yang saya surati PLN itu saya mau katakan kalau klien saya ahli waris juga.

Mereka itu kan manipulasi. Tapi ya sudahlah, saya hanya mau ingatkan jangan begitu, nanti Tuhan marah, tandas Waeleruny.

Masih kata Waeleruny, ahli waris Simon Latumalea keturunannya saat ini berupaya untuk menyingkirkan keturunan Albatros Matulessy.

Caranya denga mengajukan gugatan ke oengadilan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) tapi akhirnya ditolak.

“Itu artinya klien saya juga ahli waris dari lahan eks Hotel Anggrek itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat yang dikirim ke PT PLN Maluku Malut , pihak Waeleruny menuding, ahli Waris  janda Anthonetha Muskita/Natari (yang telah menang atas lahan tersebut), bukan satu-satunya ahli waris atas lahan dimaksud.

“Maka dari itu, kami, selaku kuasa hukum untuk dan atas nama ahli waris, Pertus Latumalea dari keturunan Paulina Gaspersz/Matulessy menjelaskan posisi hukumnya atas tanah tersebut,” tuturnya. (S-32)