Waehotong dan Batu Karang Jadi Desa Definitif
NAMROLE, Siwalimanews – Desa Waehotong Kecamatan Kepala Madan dan Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan, akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai desa defenitif.
Kabag Pemerintahan Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio menjelaskan, pengusulan Pemkab Bursel terkait Perda Nomor 24 tentang Pembentukan Desa Waehotong dan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Batu Karang akhirnya direstui pemerintah pusat.
“Alhamdulillah Pemda Bursel baru memperoleh kode desa pada tanggal 11 Agustus kemarin. Dengan adanya pemberian kode desa ini, maka status kedua desa dimaksud kini menjadi desa definitif,” ungkap Nyio kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (16/8).
Menurutnya, keterlambatan peningkatan status kedua desa ini, disebabkan adanya klaim batas daerah dari Kabupaten Buru terhadap wilayah Kabupaten Bursel, diantaranya mencakup kedua daerah ini.
Sengketa batas wilayah ini telah diputuskan sejak tahun 2018 oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 82 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bursel dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Baca Juga: Warga Berebut Minyak Tanah Gratis“Melalui kepemimpinan bupati Safitri Malik Soulisa telah terbentuk 2 desa definitif, yaitu Desa Waehotong dan Desa Batu Karang. Keberhasilan beliau mewujudkan harapan bagi masyarakat di kedua desa tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, di tahun – tahun mendatang, Pemkab Bursel bisa melahirkan desa – desa defenitif lainnya, namun semua itu diperlukan dukungan dari semua pihak.
“Kami berharap semoga tahun – tahun selanjutnya nanti, kesiapan dan kemauan dari desa dan kerja keras Pemda Bursel dapat melahirkan tambahan desa definitf demi terwujudnya pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” harapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan dan Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan di Kabupaten Buru Selatan sebagai desa definitif, setelah kedua desa tersebut dimasukan dalam kode registerasi desa.
Penyerahan kode registerasi ke dua desa ini diserahkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo kepada Pemkab Bursel yang diwakili Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio, Kamis (11/8) di aula gedung E Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Wamendagri pada kesmepatan itu, meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyampaikan kode desa atau kelurahan kepada Pemkab Bursel agar ditetapkan melalui perda dan nantinya perda tersebut disampaikan ke Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pemdes paling lambat akhir Agustus ini. (S-16)
Tinggalkan Balasan