AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana penghi­naan yang dilaporkan anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya, dengan ter­sangka mantan Bupati Buru, Ramli Uma­sugi akhirnya diselesaikan dengan res­toratif justice atau penyelesaian perkara dengan cara mediasi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mu­hammad Rum Ohoirat mengatakan, Direkto­rat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku telah menghentikan kasus tersebut setelah Tukuboya selaku pelapor secara res­mi mencabut laporan pengaduan tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, Selasa (16/8).

“Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah pihak Ditreskrimum Polda Maluku, berupaya mendamaikan para pihak, dan akhirnya para pihak bersedia untuk berdamai, sehing­ga dilakukan gelar perkara hari ini, Selasa (16/8) dengan mengha­dirkan kedua belah pihak,” ungkap Ohirat.

Dikatakan, gelar perkara khusus terkait laporan polisi nomor: LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. Gelar ini ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.

Dalam gelar perkara kata Kabid, menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehi­ngga dapat dilaksanakan penye­lesaian perkara dimaksud dengan restoratif justice.

Baca Juga: Aparat Segera Bertindak

Pencabutan laporan ini juga dilakukan pelapor, setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, bahkan Ramly berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor, sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” ucap Kabid.

Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor dalam hal ini Rustam Tukuboya tambah Kabid, maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan. (S-15)