AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw mengata­kan, Pemerintah Kota Ambon khu­sus seluruh mitra yang mempunyai tangung jawab sebagai pengumpul PAD belumlah maksimal.

“Fokus kami di komisi adalah, bagaimana memacu pendapatan bagi kota ini, dengan potensi-po­tensi yang tersedia, banyak sebetul­nya pendapatan dari tempat-tempat penjualan minuman beralkohol ini, tapi kita tidak fokus kesitu saja, disamping beberapa sumber-sumber PAD yang lainnya,” tandasnya, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (16/8)..

Dikatakan, proses pengurusan ijin di Pemkot Ambon masih sangat lambat, bahkan menjadi problem administrasi.

Politisi Partai Gerindra ini me­ngaku, proses pengurusan ijin yang sangat lambat terutama untuk ijin minuman beralkohol, terutama terkait dengan pengurusan OSS. Hal ini menyebabkan, beberapa peng­usaha yang telah menjalankan usa­hanya, terkendala dengan proses pendaftaran atau pendataan penga­juan secara online.

“Banyak sekali perusahaan-peru­sahaan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol mengalami hal itu. Akibatnya, beberapa waktu ke­marin, ada terjadi penyitaan atau penyegelan dari pihak berwajib termasuk dari Bea Cukai, karena terkait dengan penggunaan OSS ini,” ujarnya.

Padahal para Pengusaha kata Latu­riuw, harus tetap memper­dagangkan usahanya, sementara dilain sisi, kewajiban mereka selaku pengusaha, telah dipenuhi sesuai kehendak pemkot. Komisi juga tidak berkeinginan, agar jangan sampai, persoalan-persoalan administrasi seperti ini membuat usaha mereka terganggu.

Untuk itu menurut Laturiuw, komisi fokuskan kepada seluruh mitra yang mempunyai tangung jawab sebagai pengumpul PAD, salah satunya adalah Disperindag. Menyikapi hal ini, maka komisi menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperindag dan PTSP, bahkan turut dihadiri mitra terkait seperti Dinas PUPR dan Pariwisata, serta Pertanahan, guna mendapat penjelasan terkait pengisian data OSS. “Selain itu, kami juga minta setiap OPD untuk pastikan seluruh bentuk badan usaha yang ada di Ambon. Jadi jangan kita menor­malkan pada terdaftar di sistem saja, kemudian mengabaikan potensi pendapatan,” tegasnya. (S-25)