AMBON, Siwalimanews – Hingga tahun 2023 terdapat 473.5 kilometer jalan milik provinsi yang belum mampu ditangani Pemerintah Provinsi Maluku.

Mirisnya lagi, 473.5 kilometer jalan tersebut tersebar di sem­bilan kabupaten dan kota itu tidak mampu diselesaikan, ken­dati Pem­prov telah mendapat­kan pinja­man dari PT Sarana Multi In­fra­struktur pada tahun 2020 lalu.

Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (12/12)

Usemahu mengakui, jika hi­ngga saat ini Pemprov masih menghadapi kendala terkait de­ngan penanganan jalan provinsi.

Dijelaskan, secara keseluruhan ruas jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2003 terdapat sebanyak 68 ruas tersebar 9 kabupaten/kota dengan panjang mencapai 996.63 kilo meter.

Baca Juga: 85 Ekor Kerbau Dibebaskan

“Untuk ruas jalan yang berstatus mantap itu sebesar 52.49 persen atau 523.13 kilometer sedangkan sisanya 47,52 persen atau 473.5 kilo meter itu sampai dengan saat ini masuk kategori rusak dan belum ditangani,” ungkap Usemahu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Selasa (12/12).

Usemahu menegaskan, 473.5 kilometer jalan tersebut secara umum tidak mampu ditangani dengan APBD Provinsi Maluku artinya, jika dipaksakan maka akan membutuh­kan waktu yang cukup lama agar semua jalan ditangani.

Sementara untuk satu ruas jalan dengan panjang 18 kilometer saja membutuhkan puluhan miliar rupiah, sehingga harus ada terobosan dengan intervensi Pemerintah Pusat.

“Kalau kita melihat fiskal daerah kita rendah, berarti kita harus men­cari sumber dari pemerintah pusat sebab kita tidak bisa mengandalkan APBD,” tegas Usemahu.

Usemahu menyebutkan, terda­-pat beberapa cara pembiayaan pena­nganan infrastruktur daerah seperti dengan Inpres atau SBSN, tetapi kendala yang dihadapi adalah kesiapan dan keseriusan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan dokumen perencanaan.

Menurutnya, jika pemerintah kabupaten/kota tidak serius me­nyiapkan dokumen persyaratan seperti Detail Engineering Desain, RAB dan Amdal, maka sudah pasti usulan yang akan diperjuangkan ke pusat menjadi tidak berhasil.

“Kalau ada peluang pasti kita perjuangkan, tapi usulan itu tapi prinsipnya seluruh persyaratan itu harus disiapkan seperti DED, RAB, Amdal untuk meyakinkan Pempus, kalau tidak maka tidak bisa,” ujarnya.

Mantan Kepala BPBD Maluku ini menambahkan pihaknya akan terus berupaya agar ada intervensi Pemerintah Pusat terjadi jalan provinsi di Maluku.

Usul Peningkatan Status

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias meminta Pemerintah Provinsi legowo mengusulkan peningkatan sejumlah ruas jalan.

Salah satu alasan yang sering disampaikan Pemerintah Provinsi yakni adanya keterbatasan anggaran untuk penanganan jalan milik provinsi

Kata Anos, alasan Pemprov tersebut berbanding lurus dengan kondisi sejumlah ruas jalan milik provinsi yang mengalami kerusakan sangat parah.

“Beban daerah tahun depan ini sangat tinggi sekali karena kita kesulitan anggaran, jadi Pemprov legowo saja untuk mengusulkan peningkatan status,” tegas Anos kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (12/12).

Menurutnya, jika Pemprov ngotot untuk tetap mempertahankan ruas-ruas jalan tersebut maka dipastikan puluhan tahun barulah semua jalan provinsi ditangani.

Apalagi, dalam rapat antara Komisi III dengan BPJN ternyata seluruh ruas jalan yang berstatus jalan nasional pekerjaan hampir selesai, sehingga menjadi pintu masuk bagi Pemprov untuk segera mengusulkan ruas jalan yang ada agar dikerjakan di tahun 2025.

“Kasihan masyarakat yang hari ini hidup di daerah yang terisolasi dengan ruas jalan provinsi yang tidak ada kepastian seperti dari Mako hingga Oki Lama. Belum lagi Kairatu menuju Hunitetu bahkan masih ada ruas jalan lain juga yang belum mampu ditangani,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar ini pun meminta Pemerintah Daerah agar berbesar hati untuk mengusulkan ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional agar penanganannya dilakukan dengan APBN yang sangat besar.(S-20)