MASOHI, Siwalimanews – Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury mengatakan, pulau-pulau kecil dan pesisir harus dilindungi dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini menjadi sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi keberadaaan pulau dan pesisir diwilayahnya. Olehnya pemerintah dan semua unsur pemangku kepentingan harus serius memberikan perhatian bagi upaya implementasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semetara ini terus diupayakan itu,” ungkap Leleury, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rapat Konsultasi Publik tahap dua tingkat Kabupaten untuk kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, kepulauan lease pulau Ay-Rhun, yang berlangsung di Balai Pertemuan lantai 3 Kantor Baplitbangda Malteng, Rabu (7/10).

Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 1 ayat 14 maka implementasi zonasi wilayah pesisir menjadi sangat penting,sebab keberadaannya harus menjadi perhatian serius pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Atas nama pemerintah kabupaten saya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, sebab dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi pamangku kepentingan Kabupaten Malteng guna menunjang penyempurnaan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Upaya penetapan ruang bagi wilayah pesisir lanjut Leleury, mutlak dilakukan karena mengandung potensi sumberdaya alam yang sangat berlimpah, jika dikelola sesuai potensi dan peruntukannya.

Baca Juga: Harusnya Anggota Polisi Diberi Penghargaan

“Bagi saya upaya penetapan ruang bagi wilyah pesisir dan pulau-pulau kecil mutlak dan harus dilakukan sebab mengandung potensi sumber daya alam yang sangat luar biasa dan berlimpah jika dikelola sesuai potensi serta daya dukungnya. Selain itu upaya zonasi juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam secara baik terutama yang berada di pulau pulau kecil,sehingga pada akhirnya dapat dikelola secara berkelanjutan dan dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Leleury berharap, konsultasi publik tahap dua yang digagas Coral Triangle Center dan Dinas Perikanan Provinsi Maluku, dapat berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat masukan terhadap target kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar pada gilirannya dapat berdampak positif demi keberhasilan rencana implementasi penataan dan zonasi wilayah konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten tertua di Maluku itu. (S-36)