Viral di Medsos, Tim Paslon Ketangkap bagi Jilbab dan Masker
AMBON, Siwalimanews – Jelang hari-hari terakhir kampanye pasangan calon di Kabupaten Seram Bagian Timur, ditemukan ada tim pemenangan paslon yang mencoba mengambil hati rakyat untuk dengan cara membagai-bagikan jilbab, masker dan kartu nama.
Alhasil aksi yang dilakukan oleh dua wanita muda di Kota Bula itu dipergoki warga dan langsung direkam dengan kamera video. Kontan aksi itu langsung viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat dua wanita berhijab, sedang membagikan masker dan juga jilbab ke beberapa warga.
Menyadari aksinya diketahui warga, keduanya buru-buru kabur. Untung saja, warga yang sigap, menahan keduanya untuk diinterogasi.
Pada video yang berdurasi 76 detik itu, diketahui keduanya membagi jilbab dan masker disertai kartu nama pasangan Fachri Alkatiri dan Arobi Kilian kepada warga.
Baca Juga: Ketua DPRD Aru Divonis BersalahMelihat aksi bagi-bagi jilbab dan masker serta kartu nama itu diketahui paslon lain, tim paslon yang diduga membagikan jilbab tersebut, minta agar barang-barang yang diambil dari kedua ibu itu dikembalikan.
Bahkan ada yang mengancam lewat medsos seperti postingan dalam akun facebook milik Dullah Wajo yang berbunyi “ Om Gafur. Mau bawa pulang jilbab-jilbab yang om rampas dari anak-anak skarang atau om mau tidor di penjara. C pung hak apa rampas barang-barang, katong kasi waktu 1 jam dari sekarag kalau mau bilang ll katong kasi jang rampas eee”.
Sikap tim paslon ini, memicu kemarahan warga yang memergoki aksi pembagian jilbab dan masker politik itu ke Bawaslu sebagai barang bukti sekaligus melaporkan tindakan pelanggaran pemilu tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku Subair Abdullah saat dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (3/12) membenarkan telah mendapat kiriman video soal aksi pembagian jilbab dan masker politik, dengan motif memilih paslon tertentu pada pilkada SBT, seperti yang beredar di medsos.
“Iya benar ada video bagi-bagi jilbab dan ajak orang untuk pilih pasangan tertntu, saya juga sudah dapat video itu,” ucap Subair.
Menurutnya, berdasarkan hasil kordinasi dengan Bawaslu SBT, ternyata benar ada laporan masyarakat terkait dengan pembagian jilbab dan masker disertai dengan kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
“Iya memang sudah ada laporan terkait dengan pemberian barang kepada masyarakat dan sudah diterima oleh Bawaslu SBT,” ungkap Subair.
Namun kata dia, dikarenakan para Komisioner Bawaslu SBT sementara melakukan tugas ke desa-desa, maka laporan tersebut belum dapat diproses, nantinya ketika Bawaslu telah selesai melakukan tugas kembali, maka seluruh Komisioner Bawaslu akan duduk bersama untuk melihat laporan itu.
Sedangkan untuk menentukan perbuatan tersebut masuk sebagai tindak pidana pemilu atau bukan, maka Bawaslu SBT akan terlebih dahulu melihat unsur-unsur dari laporan tersebut. Jika barang yang diberikan dengan nominal harga diatas Rp 60 ribu, maka masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, sehingga akan ditindaklanjuti ke Gakumdu.
“Kan syaratnya paslon tidak boleh berikan barang yang harganya diatas Rp 60 ribu, kalau barang yang diberikan diatas Rp 60 ribu, maka akan diserahkan ke sentra Gakumdu untuk diproses sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Terima Aduan Warga
Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar yang dikonfirmasi Siwalimanews, melelui telepon selulernya, Kamis (3/12) mengaku, telah menerima laporan warga terkait politik bagi-bagi jilbab dan stiker serta kartu nama yang dilakukan oleh Tim Paslon Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Arobi Kelian.
“Secara kelembagaan Bawaslu SBT telah menerima laporan warga. Dari hasil diskusi sementara terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, karena bagi-bagi dan menjanjikan,” ungkap Rumakamar.
Walaupun demikian, dirinya mengaku, belum mengetahui isi laporan warga dan juga kapan laporan itu diberikan kea Bawaslu SBT, karena saat ini ia bersama komisioner lainnya masih menjelankan tugas dinas di beberapa kecamatan di luar Kota Bula, namun dari diskusi Komisioner Bawaslu yang diketahuinya, bahwa telah terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Saya tidak berada di tempat, laporan memang sudah diterima, namun saya masih di luar. Yang pasti hasil diskusi kami itu, terdapat dugaan pelanggaran karena bagi-bagi barang dengan menjanjikan sesuatu,” tandasnya.
Rumakamar berjanji, akan menindaklanjuti laporan warga tersebut, apabila memenuhi syarat. Namun saat ini, laporan tersebut masih dipelajari syarat formil materilnya. Jika terpenuhi, maka akan dimasukan dalam buku register untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno pembahasan di Bawaslu untuk ditindak lanjuti. (S-50/S-47)
Tinggalkan Balasan