NAMLEA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baik yang baru maupun parpol lama yang belum memiliki kursi di DPR.

Verfak berlangsung dari 15 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2024 nanti dengan menerjunkan tim ke desa di Kabupaten Buru,” kata Ketua KPU Buru, Munir Soamole kepada wartawan, Minggu (23/10.

Ia mengaku Langkah itu untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). “Verfak ke desa-desa itu dilakukan tahap pertama meliputi sejumlah desa di lima kecama­tan, yaitu Kecamatan Namlea, Liliyali, Waplau, Fenalisela dan Airbuaya,” jelasnya.

Verfak yang dilakukan tim administrasi dan verifikator lanjutnya diawasi langsung oleh komisioner KPU dengan melakukan monitoring dan sufervisi terhadap tim.

“Sebelum verfak keanggotaan parpol ke desa-desa, sudah didahului dengan verfak administrasi dan kepengurusan untuk 9 parpol di kota Kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga: Terseret Arus Sungai, Bocah Ini Ditemukan Tewas

Ditambahkan, bahwa verifikasi faktual keanggotaan adalah verifikasi secara langsung kepada anggota Parpol yang diajukan oleh Parpol dalam pendaftaran Parpol ke KPU sebelumnya.

Lanjutnya dari hasil pantauan di lapangan selama verfak tahap pertama ini, banyak yang mengakui diri mereka sebagai anggota parpol dari partai tersebut.

Namun tidak sedikit orang yang kaget kalau namanya didaftar sebagai anggota dari parpol tertentu tanpa sepengetahuan mereka. “Ada beberapa yang didatangi di rumahnya tapi tidak ditemui karena sedang bepergian,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Faisal Amin Mamulati menambahkan, verfak tahap pertama ini hanya tersisa 34 anggota parpol yang bertempat tinggal di desa pedalaman Danau Rana, Kecamatan Fenalisela.

“Tim verfak yang diterjunkan ke pedalaman sejak hari kemarin, dan pada hari ini juga akan merampungkan tugas mereka,” tandasnya.(S-15)