AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyidikan tuntas kasus dugaan korupsi medical check up di RS Haulussy.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Ketua Ikatan Dok­ter Indonesia Maluku, HT.

Namun menurut Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pe­nyi­dik masih terus melakukan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada ter­sangka baru.

“Ya tidak menuntup kemung­kinan akan ada tersangka baru. Nanti ikuti saja perkemba­ngannya dan tim penyidik masih terus bekerja,” jelas  Kareba kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/1).

Kareba mengungkapkan, jika fakta-fakta dalam proses pe­nyidikan itu ada tersangka baru maka dirinya akan sampaikan ke publik.

Baca Juga: Tak Ditemukan, SAR Hentikan Pencarian Warga Tihu

“Jika ada tambahan tersangka maka akan segera disampaikan,” ujarnya singkat sembari mengaku, pihaknya akan tetap komitmen dan konsisten dalam penangganan kasus korupsi.

“Ikuti saja perkembangannya ka­rena dalam proses penyidikan me­njurus ke HT sehingga HT dite­tapkan sebagai tersangka,” katanya.

Satu Dokter Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, HT, ditetapkan se­bagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi MCU RS Haulussy Ambon.

Penelusuran Siwalima, inisial HT yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku merujuk kepada Hendreta Tuanakotta.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Pada tahun 2017, tercatat dilak­sanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, ter­catat empat kabupaten yang melak­sanakan Pilkada, dimana seluruh­nya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.

Kejar Tersangka Lain

Desakan agar penyidik tidak te­bang pilih dalam kasus ini gencar disuarakan.

Praktisi hukum Fileo Pistos Noija, menanggapi ditetapkannya satu tersangka yaitu HT, dalam kasus ini.

Noija meminta, Kejaksaan Tinggi tidak saja menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi juga harus menjerat pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat.

Kejati Maluku telah menetapkan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, HT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lMCU RS Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Noija yang juga kuasa hukum HT mengaku, dalam kasus ini ada kerja sama atau MoU antara KPU, IDI dan RS Haulussy sehingga dalam kasus korupsi tidak saja satu tersangka tetapi ada yang turut bersama-sama.

“Beta ditunjuk sebagai kuasa hukum tetapi setahu beta dalam kasus korupsi itu tidak tersangka satu, tetapi ada pihak lainnya juga, apalagi kasus ini ada kerja sama antara KPU, IDI dan RS Haulussy,” ujar Noija saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/1).

Noija belum mau berkomentar lebih jauh tentang penetapan klien­nya sebagai tersangka.

“Beta minta maaf beta ditunjuk memang sebagai kuasa hukum, beta belum mau berkomentar lebih jauh, beta belajar pahami kasusnya,” ujarnya singkat.

Minta Transparan

Terpisah, praktisi hukum Ronny Samloy meminta tim penyidik Kejati Maluku jika sudah mengantongi tersangka lain maka harus trans­paran ke publik.

Dia memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yang sudah menetapkan satu dokter sebagai tersangka kasus MCU di RS Hau­lussy Ambon.

Dengan ditetapkan HT sebagai tersangka, ujarnya, banyak kalangan menilai baik kinerja terukur Kejati Maluku tetapi juga harus kejar tersangka lain, karena korupsi tidak ada tersangka tunggal.

“Sebagai Praktisi Hukum tentu kami mengapresiasi Kinerja yang ditinjukan pihak kejaksaan Tinggi Maluku yang telah berhasil me­nye­ret salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MCU di RS Haulussy,” ujarnya ke­pada Siwalima di Ambon, Rabu (4/1).

Dia meminta, Kejati Maluku untuk tidak melindungi oknum-oknum lain yang diduga terlibat jika memang sudah kantongi calon tersangka lainnya.

“Kami juga meminta Kejati jika telah kantongi tersangka lain, harus segera diInformasikan ke publik, sehingga masyarakat Tahu, jangan lindungi siapapun di balik kasus Ini,”  kata Samloy.

Jangan Dilindungi

Terpisah praktisi hukum, Nelson Sianressy juga meminta tim penyidik Kejati Maluku untuk tidak melin­dungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Jaksa kan sudah memiliki data awal dan beberapa target tersangka, mestinya dilakukan secepatnya.

Jangan sampai berlarut, meng­ingat kepercayaan masyarakat telah diberikan bagi Kejati  Maluku dalam menyelesaikan Kasus Korupsi di Maluku ini,” ujar Sianressy yang diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/1).

Sianressy meminta, Kejati untuk segera umumkan tersangka lain jika memang sudah kantongi dan bukan satu tersangka saja.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, untuk melaku­kan MCU di RS Haulussy Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, KPU Maluku melakukan kerja sama dengan pihak RS Haulussy maupun IDI Maluku.

Menurut sumber, KPU Maluku mentransfer sejumlah anggaran bernilai miliaran rumah kepada pihak RS Haulussy sebagai penyeleng­gara MCU tersebut, dan selanjutnya RS Haulussy menyerahkan uang tersebut kepada IDI.

“Sehingga dalam kasus ini bukan satu tersangka saja, harus juga ada tersangka lain, karena ini ada kerja sama,” ujarnya.

Sedangkan Kareba  yang dikon­firmasi Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (4/1) terkait kasus ini meng­ungkapkan, baru satu tersangka saja yang ditetapkan tim penyidik Kejati Maluku. “Baru diinformasikan satu tersangka saja HT,” ujarnya.

Kareba mengaku, belum ada infor­masi lain soal penambahan ter­sangka, jika ada maka dirinya akan segera sampaikan.

“Belum ada info. Kalau ada saya sampaikan,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RS Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasa­rana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui men­dapat tugas dari pemerintah mem­verifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah veri­fikasi barulah Kementerian Kese­hatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus terse­but mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.

Negara Rugi 600 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat RS Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kajati mengakui, telah mene­tapkan empat tersangka kasus du­gaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (8/11), Kaban meng­ungkapkan, pihaknya telah meng­antongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah te­tapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelasnya.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan se­men­tara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian nega­ranya,” tutur Kajati. (S-05)