Usut Ruas Jalan Inamosol, Jaksa Jangan Tebang Pilih
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus mendeknya pengerjaan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pengusutan ruas jalan ini merupakan langkah tepat yang diharapkan bisa tuntas sampai di pengadilan. Dan siapapun yang diduga terlibat harus dijerat.
“Ini langkah yang tepat Kejati usut karena sudah berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, karena itu kita harapkan bisa tuntas,” ungkap praktisi hukum Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/1)
Kairoty mengharapkan, Kejati Maluku dalam penegakan kasus ini bertindak transparan dan tidak tebang pilih, siapapun yang diduga terlibat harus tetap diproses hukum.
“Ya jaksa jangan tebang pilih siapapun terlibat tetap diproses, karena hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Temukan Indikasi Melawan Hukum di Kasus Dewan KotaKairoty sangat menyayangkan pekerjaan proyek jalan sebagai akses transportasi darat yang sangat dibutuhkan masyarakat di Kecamatan Inamosol tidak bisa selesai. Ia bahkan mengharapkan perhatian serius dari pemerintah.
Langkah Tepat
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, Turaya Samal merespon pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena oleh Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, langkah yang diambil oleh Kejati Maluku merupakan langkah yang tepat untuk bagaimana kasus ruas jalan Kecamatan Inamosol, yang tengah dipermasalahkan karena belum selesai sampai sekarang dapat dituntaskan.
“Sekarang kan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB sedang diperiksa kan oleh Kejaksaan Tinggi, ini langkah yang tepat yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Maluku,” ujar Samal.
Menurutnya, pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti memang harus dilakukan oleh Tim Kejati Maluku untuk menemukan adanya pelanggaran hukum. Artinya jika terbukti ada pelanggaran hukum maka dapat diproses selanjutnya tetapi jika tidak maka dapat dilepaskan.
“Nanti kita lihat terbukti atau tidak itu tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kalau dari bukti-bukti yang ada terbukti diproses selanjutnya tapi kalau tidak terbukti maka pasti dilepaskan,” tegasnya.
Ditambahkan, selama tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengerjaan ruas jalan Inamosol tersebut tidak terselesaikan, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh daerah sehingga siapapun yang terlibat wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ditanya soal informasi Mantan Kepala Dinas PUPR SBB yang membagikan uang dari proyek miliaran rupiah tersebut, politisi PKS Maluku ini menegaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak tahu-menahu terkait dengan informasi tersebut. “Infomasi itu saya tidak tahu apalagi uangnya pun saya tidak tahu, nanti tanya ke anggota DPRD yang lain yah,” ucapnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan