AMBON, Siwalimanews – Banyak desakan muncul agar pihak kepolisian segera mengusut penembakan yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Badan Narkotika Nasional Kota Tual terhadap Ongen Kabalmay yang merupakan DPO dalam Kasus Narkotika.

Menjawab desakan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Pasalnya, kasus ini Polres Tual telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

“Untuk kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual, Kapolres Tual dan penyidik Satreskrim sudah lakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri,” ucap Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/12).

Ohoirat mengaku, terdapat dua poin penting hasil dari proses gelar perkara yang dilaksanakan secara virtual atau melalui sarana zoom meeting.

Pertama, Kapolres Tual diminta agar berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk melakukan penyitaan atas senjata api dan surat izin pemakaian senpi oleh petugas BNNK Tual.

Baca Juga: Ini Keluhan Pemdes Passo dan Halong ke Laturiuw

Sementara poin kedua dari gelar perkara yakni penyidik diminta untuk melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dengan memeriksa ahli pidana.

“Agar penyidik Polres Tual melakukan pendalaman/melengkapi penyidikan perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana sebelum penetapan tersangka,” ungkapnya.

Atas hasil gelar perkara tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Tual untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana.

Kapolda, tambah Ohoirat, juga meminta pihak BNNK Tual agar kooperatif terhadap proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polres Tual.

Kepada Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan sebagai DPO oleh BNNK Tual, Kapolda juga meminta untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ongen diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik BNNK Tual apabila dipanggil untuk menjalani proses hukum.

“Polda Maluku meminta semua pihak agar dapat menghormati proses hukum, baik yang ditangani oleh penyidik Polres Tual maupun yang ditangani penyidik BNNK Tual,” pintanya.

Di sisi lain, Ohoirat mengatakan Polda Maluku juga sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia saat ini sudah ditarik ke Polda Maluku, karena ada  temuan hasil pemeriksaan oleh tim Irwasda yang perlu ditindak lanjuti untuk membuat terang kasus ini.

“Dan bila ternyata nanti terbukti adanya pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut, maka  akan diberikan sanksi yang berat sampai dengan PTDH bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Hasil dari semua tindak lanjut tersebut kembali akan disampaikan dalam gelar lanjutan dengan Bareskrim Polri,” jelas Ohoirat. (S-10)