DOBO, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru mulai membidik Kepala Dinas Kesehatan terkait proyek mangkrak RS Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara.

Kadinkes Kabupaten Kepulauan Aru, dr Wati Gunawan diperiksa tim penyidik Kejari Aru pada, Selasa (1/8).

Selain Kadinkes Aru, tim penyidik Kejari Aru juga memeriksa kontrak­tor, Supardi Arifin alias Fajar.

Pantauan Siwalima, Kadinkes dan kontraktor proyek RS Pratama Mar­lasi diperiksa tim penyidik Kejari Aru pada pukul 10.00 WIT sampai sore hari dan dihujani puluhan perta­nyaan.

Gunawan tiba di Kantor Kejari Aru pukul 10.00 WIT dengan me­ngenakan pakaian dinas dan lang­sung menuju ruangan pemerik­saan guna diambil keterangan, terkait pembangunan proyek tersebut dengan total anggaran Rp. 23.423.53800 pada tahap pertama tahun 2017 Rp18.125.300.000 dan tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp5.298.238.000.

Baca Juga: PWI: Giring Jurnalis Jadi Saksi, Bentuk Kriminalisasi

Sekitar pukul 13.00 WIT, Kadis Kesehatan, dr Wati Gunawan me­ninggalkan Kantor Kejari Aru.

Sementara Supardi Arifin alias Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan Polres Aru dalam kasus Covid-19 tahun 2021, tiba di Kantor Kejari Aru sekitar pukul 10.15 WIT dengan menge­nakan baju Koko warna merah dan celana panjang biru tua.

Supardi Arifin kemudian di arahkan menuju ruangan peme­riksaan guna dimintai keterangan oleh tim jaksa.

Untuk diketahui, pembangunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp23.5 miliar dengan rincian tahap pertama tahun 2017 mengelon­torkan anggaran Rp18 miliar.

Proyek Rumah Sakit ini tidak tuntas dikerjakan, kemudian dilan­jutkan lagi anggaran tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar yang diker­jakan oleh Supardi Arifin (Fajar) dan belum selesai juga.

Enggan Komentar

Terpisah Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mengungkapkan, dirinya tidak mau berkomentar ter­kait kasus dugaan korupsi proyek RS Pratama sehingga membuat Kadinskes diperiksa jaksa.

“Kalau itu saya tidak berani ko­mentar saya mohon maaf,” katanya.

Walau demikian, lanjut dia, ber­bicara menyangkut pelayanan ke­sehatan, indeks pelayanan keseha­tan makin hari makin baik begitu pun pendidikan makin baik ungkapnya.

Dikatakan, masalah proyek ber­masalah itu di luar, yang penting pelayanan publik kita makin hari makin baik.

Untuk diketahui, hingga kini su­dah empat kasus proyek kese­hatan yang ditangani kejaksaan yaitu, pembangunan puskesmas, karawai, Ngaibor, mesiang dan longgar yang telah ditetapkan ter­sangkanya, bahkan dua dianta­ranya sudah divonis hakim yakni proyek pembangunan Puskesmas Karawai di kecamatan Aru Tengah Timur dan puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan dengan terpidana, Mantap kadis kese­hatan, YOE Uniplaitta, PPK, Ruhulbadja dan kontraktor indra Selly dan Hendra Anggrek.

Sementara untuk pembangunan puskesmas di Kecamatan Aru Tengah Selatan yakni Mesiang dan Longga, jaksa telah menetapkan dua kontraktor yakni, Febi Gosal dan Wendry Angker sebagai tersangka.

Kini, proyek pembangunan ru­mah sakit Pratama Marlasi, Keca­matan Aru Utara pun proses hu­kumnya telah naik sidik oleh Jaksa.

Naik Penyidikan

Setelah melalui proses penye­lidikan dan ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan hukum yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru akhirnya meningkatkan kasus dua proyek puskesmas di Kecamatan Aru Selatan ke penyidikan.

Dua proyek pembangunan pus­kesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yaitu, proyek pembangunan Puskesmas di Desa Longgar Apara dan Desa Mesiang.

Pelaksana tugas Kejari Aru, Adhy Kusumo melalui kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito mengatakan, pihaknya telah menaikan status kasus dugaan proyek puskesmas di Desa Longgar Apara dan desa Mesiang ke penyidikan.

Setelah dinaik statusnya ke penyidikan maka, tim penyidikan Kejaksaan Aru akan menetapkan tersangka, siap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua proyek puskesmas tersebut.

Untuk proses penetapan ter­sangka, lanjut Kasi Intel, tim penyi­dik Kejari Aru harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Saat ini kita sementara me­nunggu hasil penghitungan keru­gian negara dan selanjutnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intel dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kejari Aru yang dipusatkan di aula Kejari Aru, Rabu (14/6).

Dia mengungkapkan, untuk pembangunan puskesmas Desa Mesiang tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp5 miliar lebih.

“PPKnya Ruhulbadja yang kini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembangunan pus­kesmas Desa Karaway, Kecama­tan Aru Tengah Timur dan Pus­kes­mas Ngaibor Aru Selatan,” katanya.

Sementara pembangunan Pus­kesmas Longgar Apara menelan anggaran Rp6 miliar lebih tahun anggaran 2019 dengan PPKnya berinisial MJ.

Sementara untuk pembangunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp23.5 miliar dengan rincian tahap pertama tahun 2017 mengelon­torkan anggaran Rp18 miliar.

Proyek Rumah Sakit ini tidak tuntas dikerjakan, kemudian dilan­jutkan lagi anggaran tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar yang di­kerjakan oleh Supardi Arifin (Fajar) dan belum selesai juga. “Untuk pembangunan rumah sakit Pratama ini, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Bidik Tiga Proyek

Kejaksaan Negeri Aru mencium bau ketidakberasan pada tiga proyek puskesmas milik Dinas Kesehatan Aru tahun anggaran 2017/2018.

Ketiga proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan Aru Tengah Selatan, puskesmas Longgar Apara dan Puskesmas Mesiang serta Ru­mah Sakit Pratama di Kecamatan Aru Utara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, Kejari Aru tidak tanggung-tanggung telah menurunkan ahli dari politeknik Negeri Manado guna melakukan uji mutu bangunan pada proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Aru, Romi Pra­setio Niti Samito saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (13/6) di Dobo membenarkannya.

Dia mengakui, pihaknya semen­tara melakukan penyelidikan dua proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Iya benar saat ini kita sementara lakukan penyelidikan terhadap ketiga proyek tersebut, tapi resminya kita akan rilis nanti biar lebih jelas,” ungkapnya.

Kasi Intel enggan berkomentar lebih jauh tentang tiga proyek tersebut, karena saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan. “Kita masih penyelidikan,” tegasnya.

Terpisah, tokoh pemuda Aru Arkelius B memberikan apresiasi bagi Kejari Aru yang membidik kasus ini.

Dia berharap bukan hanya proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru saja yang dibidik, tetapi juga proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah, apalagi menyangkut kepentingan umum.

“Kita berharap bukan saja proyek pada Dinkes saja, tapi dinas/badan lainnya juga, sehingga ada efek jera bagi para kontraktor-kontraktor nakal yang selama ini asal-asalan kerja, dan hanya mengejar keuntu­ngan semata tanpa memperduli­kan kualitas pekerjaan itu sendiri,” tuturnya.

Dia sangat yakin Kejari Aru dapat menuntaskan kasus tiga proyek milik Dinas Kesehatan ini, karena sebelumnya kasus-kasus korupsi pada instansi ini dapat dituntaskan seperti, puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan. (S-11)