Usut Kontainer Berisi B3, Polisi Periksa 14 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 14 saksi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru, terkait kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya di perairan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu kemarin.
14 saksi yang yang diperiksa ini, tak hanya berasal dari Kota Namlea, Kabupaten Buru, namun juga dari Kota Makassar, yang nerupakan asal kontainer tersebut.
“Saat ini tim penyidik Polres Pulau Buru berada di Makassar, Provinsi Sulawessi Selatan untuk melakukan pemeriksaan. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa. 7 diantaranya diperiksa di Namlea, dan 7 saksi lainnya di Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (11/4).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan lanjut Ohoirat, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi. Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan di Makassar.
“Pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di Pelabuhan Namlea, sejak Senin (3/4/) dan sampelnya juga sudah dibawa ke Labfor,” jelas Ohoirat.
Baca Juga: BEM Nusantara Berbagi di Bulan RamadhanSelain 14 saksi menurut Ohoirat, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi lainnya.
“Rencananya Selasa (11/4) ini sesuai surat panggilan saksi ada 4 orang lagi yang akan dimintai keterangannya,” ucap Ohoirat.
Ohoirat mengaku, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar pada, Minggu (9/4) kemarin.
“Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan (pemilik kontainer) sekitar 4 hari yang lalu sempat berada di rumahnya, namun setelah itu pergi,” tutur Ohoirat.
Terkait dengan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat menegaskan, aktivitasnya telah resmi ditutup dan dihentikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo, bahkan hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku.
“Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum,” tegas Ohoirat.
Hingga saat ini tambah Ohoirat, oknum-oknum tersebut masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal, mereka memanfaatkan celah hukum, dimana belum dikeluarkannya ketentuan resmi ijin operasional penambangan emas disana.
“Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum disana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu kehati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya,” tandas Ohoirat.(S-10)
Tinggalkan Balasan