Usut Kasus Inamosol, Jaksa Ancam Jemput Paksa Saksi
AMBON, Siwalimanews – Kalah dalam Pra Peradilan tidak meyurutkan niat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar borok proyek pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupatem Seram Bagian Barat.
Setelah dikabulkannya gugatan praperadilan, penyidik Kejati Maluku kembali menyusun strategi baru dengan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
“Perkara ini kita tindak lanjuti dengan penyidikan lanjut, sejumlah saksi juga telah periksa,” jelas Kajati Maluku, Edward Kaban kepada, wartawan di Ambon, Jumat (21/7).
Hal yang sama di sampaikan Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi.
Menurut Aspidsus, kendala yang dialami penyidik dalam pengusutan lanjut proyek senilai Rp32 milliar lantaran tidak kooperatifnya sejumlah saksi.
Baca Juga: Kejagung: Penanganan Perkara tak Boleh Tebang Pilih“Berkasnya kita bongkar dan koordinasi lagi dengan inspektorat, dan saat semua sudah hampir rampung, hanya saja ada beberapa saksi yang di luar daerah yang belum memenuhi panggilan,” ujar Aspidsus.
Aspidsus menegaskan, pihaknya akan jemput paksa pihak-pihak yang mangkir dalam panggilan sebelumnya.
“Kalau tidak hadir akan kita panggil paksa, agar tidak ada halangan dalam penyelidikan, karena putusan praperadilan kamarin membuat kita harus mengulang semua proses,” tegasnya.
Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur.(S-10)
Tinggalkan Balasan