AMBON, Siwalimanews – Kalah dalam Pra Pera­dilan tidak meyurutkan niat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar borok proyek pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Ka­bupatem Seram Bagian Barat.

Setelah dikabulkannya gugatan praperadilan, pe­nyidik Kejati Maluku kem­bali menyusun strategi baru dengan membuka kembali penyelidikan kasus terse­but.

“Perkara ini kita tindak lanjuti dengan penyidikan lanjut, sejumlah saksi juga telah periksa,” jelas Kajati Maluku, Edward Kaban kepada, wartawan di Ambon, Jumat (21/7).

Hal yang sama di sampai­kan Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi.

Menurut Aspidsus, ken­dala yang dialami penyidik dalam pengusutan lanjut proyek senilai Rp32 milliar lantaran tidak kooperatifnya sejumlah saksi.

Baca Juga: Kejagung: Penanganan Perkara tak Boleh Tebang Pilih

“Berkasnya kita bongkar dan koordinasi lagi dengan inspektorat, dan saat se­mua sudah hampir ram­pung, hanya saja ada bebe­rapa saksi yang di luar daerah yang belum memenuhi panggilan,” ujar Aspidsus.

Aspidsus menegaskan, pihak­nya akan jemput paksa pihak-pihak yang mangkir dalam pang­gilan sebelumnya.

“Kalau tidak hadir akan kita pang­gil paksa, agar tidak ada halangan dalam penyelidikan, karena putusan praperadilan kamarin membuat kita harus mengulang semua proses,” tegasnya.

Untuk diketahui proyek pe­kerjaan jalan yang menghu­bungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepan­jang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur.(S-10)