AMBON, Siwalimanews – Anggota dewan itu mengaku tak gentar sedikitpun dengan laporan polisi terhadap hasil temuannya, memyangkut dana hibah Kwarda Maluku.

Kejaksaan Tinggi Maluku mulai me­lirik anggaran dana hibah Rp2,5 miliar dari Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah Pramuka.

Anggaran tersebut pertama kali disuarakan Ketua Komisi IV DPRD Ma­luku, Samson Atapary, saat mem­bedah Dokumen Laporan Pertang­gung Ja­waban Gubernur Maluku tahun 2022.

Dari hasil telaahnya itu, Atapary menyimpulkan anggaran bernilai miliaran rupiah di Kwarda Maluku diduga tidak ada program kegiatan alias fiktif.

Temuan Atapary itu didasarkan atas komunikasi secara informal dengan para pengurus Kwarda Pramuka, dimana mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangung­ja­waban.

Baca Juga: Ombak Hantam Kapal Yacht Swedia di Laut Malra, Satu Luka

Pernyataan Anggota Fraksi PDIP itu sontak membikin kuping petinggi Kwarda Pramuka Maluku merah, ter­masuk juga orang-orang dekat Widya Pratiwi, sang Ketua Kwarda.

Mereka lalu membalas temuan Atapary dengan beragam pernya­taan, yang kemudian menjadi viral melalui media massa juga media sosial.

Menanggapi pernyataan Atapary, Kepala Kejati Maluku, Edward Kaban langsung memerintahkan Asisten Intelejen untuk segera menelaah informasi tersebut.

“Informasinya sudah saya terima dan saya teruskan ke Asintel untuk ditelaah dulu,” ungkap Kajati ke­pada sejumlah wartawan saat coffee morning di Kantor Kejati Ma­luku, Jumat (21/7).

Kajati menegaskan, akan me­nanggani setiap kasus terutama kasus korupsi di Maluku secara transparan dan professional.

“Semua kasus kita tangani secara profesional tentunya dengan data dan fakta yang akurat, Kami tidak diintervensi pihak manapun. Saya tidak mempunyaai beban, justru saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Kejati menambahkan, pihaknya tidak takut apapun tetapi tetap bekerja professional sesuai dengan data dan fakta, dan jika ada dua alat bukti maka siapapun yang terlibat dalam hal penyimpangan, maka tidak akan segan-segan mengambil tindakan, tetapi jika tidak terbukti maka kasusnya tidak bisa dilan­jutkan.

Atapary Dipolisikan

Tak terima dengan pernyataan Atapary terkait dana Rp2,5 miliar, ratusan warga Jazirah Leihitu men­datangi Polda Maluku, Sabtu (22/7).

Mereka langsung melaporkan Atapary yang melecehkan Widya Pratiwi, dengan menganggap telah menggelapkan dana hibah Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum, Salahuddin Hamid Fakaubun kepada wartawan usai menyampaikan laporan mengatakan, pelaporan yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum terhadap Widya Pratiwi.

“Kami yang tergabung dalam berbagai elemen pemuda maupun masyarakat adat dan tokoh perem­puan bersama-sama datang untuk melaporkan yang bersangkutan di SPKT Polda Maluku,” ungkap Fakaubun.

Pencemaran nama baik kata Fa­kaubun, dilakukan lantaran statemen yang dikeluarkan Atapary di ruang publik khususnya pada salah satu media online yang mengatakan Widya Pratiwi melakukan tindakan koruptif.

Pernyataan Atapary tersebut tidak sesuai dengan fakta dan terindika­sikan tendensius terhadap Widya.

Menurut Fakaubun pernyataan yang dikeluarkan Atapary meru­pakan tindakan yang keji dan tidak etis yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Maluku, padahal ada ruang-ruang yang dapat digunakan sebagai anggota DPRD.

“Laporannya sementara diproses dan kita menunggu siber sedangkan memproses laporan jadi kita tunggu saja dan kita akan kawal ketat laporan tersebut,” tegasnya.

Tak Gentar

Terpisah, Samson Atapary me­ngaku tidak gentar dirinya dipolisi­kan okeh sebagian warga Jasirah Leihitu.

Kader PDIP ini mempersilahkan warga Jazirah melaporkan dirinya terkait dengan pernyataan dirinya beberapa waktu lalu.

“Bagus juga dilapor supaya semua menjadi terang dan tolong supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan,” ujar Samson dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (22/7).

Atapary menjelaskan, pernyataan terkait penggunaan dana hibah Rp2.5 miliar tersebut dari rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku.

Dalam pernyataan tersebut, dirinya tidak pernah menyebutkan nama orang tetapi yang disampaikan hanya Kwarda Pramuka yang menerima dana hibah dari APBD 2022 dengan jumlah Rp2.5 miliar.

“Di LPJ 2022 hibahnya dan bukan dari 1 OPD saja, tapi ada dari OPD lainnya. Dispora sudah buka suara ada 2 M di situ. OPD lain belum buka suara,” jelasnya.

Menurutnya, dalam rapat Banggar dirinya telah melaporkan bahwa Komisi IV telah mengundang OPD-OPD guna mengklarifikasi LPJ 2022 tersebut, tetapi tidak ada yang hadir, sehingga komisi menjadikan per­soalan ini dalam daftar isian masalah Banggar untuk dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Atapary menegaskan, alasan Komisi IV meminta penjelasan karena berdasarkan informasi pengurus Kwarda Pramuka ternyata ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilakukan, tapi ada pertang­gung jawabannya.

Jika hal tersebut benar terjadi maka secara organisasi yang bertanggung jawab adalah Ketua dan Bendahara Kwarda Pramuka Maluku.

“Saya tidak pernah menyebutkan siapa yang ketua dan siapa yang bendahara dan daftar isian masalah tersebut, komisi juga ada buat tertulis dan tidak menyebutkan nama orang,” jelasnya.

Atapary menambahkan, secara hukum penyampaian anggota DPRD, baik tertulis maupun lisan di dalam rapat resmi, tidak dapat dipidana karena ada hak imunitas.

Kadispora Pasang Badan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandy Wattimena pasang badan membela Widya Pratiwi.

Kepada wartawan di Kantor Dispora Provinsi Maluku, Sabtu (22/7), Wattimena membantah dengan tegas, jika laporan pertanggung jawaban dana hibah yang diberikan Dispora Maluku kepada Kwarda Pramuka itu  fiktif.

Justru, kata dia, bukan Rp2,5 milyar namun dana hibah yang diberikan kepada Kwarda Pramuka hanya Rp2 miliar.

Dia menyebutkan, penyaluran dana hibah untuk Kwarda Pramuka dari Dispora sebesar Rp2 miliar yang dicairkan empat tahap, dimana penggunaan dana hibah itu sepe­nuhnya menjadi tanggung jawab kwarda, karena sesuai dengan Kemendagri Nomor 77 tahun 2020.

“Kita hanya sebagai instansi teknis yang menyalurkan dan terhadap penggunaan dan penge­lolaan dana itu menjadi tanggung jawab dari penerima dana hibah tersebut,” tandasnya.

Terkait dengan adanya laporan fiktif yang dibuat oleh ketua dan bendahara kwarda, kata Wattimena, itu tidak benar dan laporannya ada empat buku sesuai dengan tahapan penyaluran, dimana semua itu sudah masuk dalam pertanggung jawaban saat audit BPK, dan hasilnya Pemprov Maluku mendapatkan opini WTP.

“Terkait dengan isu laporan fiktif, saya tidak tahu informasinya dari mana karena kwarda sudah menyam­paikan laporan pertanggung jawaban kepada kita,” ujarnya.

Wattimena juga menepis ang­garan tersebut tidak ada kegiatan. Baginya hal itu tidak benar karena kegiatan Kwarda Pramuka tahun 2022 cukup banyak.

“Lalu informasi bahwa ada laporan pertanggung jawaban tapi kegiatannya tidak ada, itu juga tidak betul, karena kegiatan kwarda di tahun 2022 itu cukup banyak, ada ke Ragunan, ke Palembang, Sula­wesi Utara maupun kabupaten/kota dan kalau kegiatan pramuka ini tentu yang pergi ini rombongan, bukan hanya satu atau dua orang jadi terkait dengan hal itu saya kira itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut dia, kegiatan pramuka di tahun 2022 itu cukup banyak namun Wattimena tidak menjelaskannya secara detail kegiatan apa saja.

“Setahu saya, kegiatan tahun 2022 itu cukup banyak tapi nanti detailnya dengan kwarda,” katanya.

Ia juga mengaku kaget dengan pernyataan Samson Atapary jika dana hibah ke kwarda Rp2,5 milyar, karena yang diberikan pihaknya hanya 2 miliar sesuai dengan SP2D yang diberikan empat tahap per tahap Rp500 juta.

“2 miliar dari mana?, yang jelas hanya 2 miliar. Ada SP2D ada DPA kita, semuanya jelas,” katanya.

Siap Dipanggil

Disinggung soal,  mulai diusutnya anggaran dana hibah Kwarda Pramuka oleh Kejati Maluku, Wattimena mengaku siap jika dipanggil nantinya.

“Katong siap kalau dipanggil, buat apa takut, kita punya SP2D dan uang itu tidak masuk ke kita semuanya masuk ke penerima dana hibah,” katanya.

Wattimena mengaku, untuk membahas masalah dana hibah ini pihaknya belum dipanggil DPRD. “Sampai hari ini belum ada un­dangan tapi jika diundang nanti akan hadir,” terangnya.

Tak tanggung-tanggung di depan publik, Kadispora justru mengaku jika pemberitaan dana hibah ini berkaitan dengan adanya konstilasi politik yang sementara berkembang saat ini.

“Ini konstilasi politik yang sedang berkembang, beta seng perlu dije­laskan namun yang seperti ini harus dilakukan dengan santun. Ini dibilang laporan fiktif harus dengan cara yang santun jangan sampai dibilang fiktif, tentu orang juga bisa tersinggung,” tandasnya.

Wattimena justru memperta­nya­kan orang kwarda siapa yang me­nyampaikan jika laporan tersebut fiktif.

“Orang kwarda siapa yang bilang kalau terima uang tapi kegiatannya tidak ada tapi kalau cuma penyam­paian  terima 2 miliar lalu tidak ada kegiatan, masuk akal kaseng  terima uang baru tidak ada kegiatan. Ini kita harus berpikir yang realistis jangan karena ada konstilasi lalu khayak bagini,” cetusnya.

Temuan Dewan

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditemukan perjalanan dinas fiktif untuk penanganan stunting, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kembali menemukan adanya dugaan pertangung jawaban fiktif.

Kali ini, Komisi IV menemukan anggaran sebesar Rp2.5 miliar yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kwarda Pramuka tetapi tidak ada program kegiatan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (19/7) mengung­kapkan saat mempelajari dokumen LPJ Gubernur tahun 2022 kembali ditemukan adanya dugaan penyim­pangan dana hibah oleh Kwuarda Pramuka Provinsi Maluku sebesar Rp2.5 miliar rupiah.

“Memang kita menemukan 2.5 miliar hibah dari Pemprov ke Kwarda Pramuka dan setelah berkomunikasi secara informal dengan para peng­urus kwuarda mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangungjawaban,” ungkap­nya.

Terhadap pertangungjawaban Rp2.5 miliar rupiah tersebut, Komisi IV kata dia hendak menelusuri asal hibah baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, namun tidak ada satupun OPD yang hadir.

Menurutnya, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar Rp2.5 miliar sebab ada pertanggungjawabannya.

Apalagi, berdasarkan penjelasan para pengurus mengakui jika ang­garan Rp2.5 miliar tersebut dikelola langsung Ketua Kwuarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dengan bendahara tanpa melibatkan pengurus yang lain.

“Penjelasan mereka anggaran tersebut hanya dikelola oleh ketua kwarda dan bendahara, tetapi tidak dalam institusi kwuarda guna dila­kukan kegiatan yang pembiaya­annya 2.5 miliar,” ujarnya.

Akibat, belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwuarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukan persoalan ini dalam daftar iventaris masalah untuk dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.

“Ini yang menjadi catatan di Komisi IV coba  masukan dalam DIM guna meminta TPAD mem­berikan penjelasan karena kita tidak mau menjadi bola liar apalagi di internal kwuarda yang memper­ta­nyakan 2.5 miliar hibah kepada kwuarda,” tegasnya.

Selain itu, Komisi IV juga akan me­manggil Ketua Kwarda Pramuka Ma­luku guna dimintakan penjelasan terhadap dana hibah tersebut.(S-10/S-20/S-08)