AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
Barang bukti yang disita berupa sejumlah unit komputer dari beberapa pemerintah desa/negeri di Kabupaten Buru Selatan.
“Jadi barang bukti komputer yang disita dijadikan sebagai barang bukti dari pengusutan kasus ini, ada indikasi yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (25/10).
Menurutnya, adanya pelanggaran ketika CV Ziva Pazia selaku penyedia memaksakan seluruh desa/negeri untuk membeli aplikasi Simdes serta unit komputer.
Padahal disejumlah desa di Bursel belum tersentuh jaringan internet, yang membuat keharusan tersebut tidak tepat sasaran alias mubazir.
“Banyak desa belum memiliki jaringan internet sehingga tidak tepat sasaran, jika diharuskan untuk semua desa, nah dari situlah banya komputer yang rusak akibat tidak terpakai yang kemudian disita sebagai barang bukti,” pungkasnya. (S-10)