AMBON,Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon terus gencar melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon sebesar Rp 5,3 miliar.

Pasalnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekot Ambon AG Latuheru dan Kepala Bapekot Enrico Matitaputi, maka hari ini, Rabu (8/12) tim penyidik kejari kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.

Mereka yang dipanggil diperiksa yakni, delapan orang pejabat pembuat komitmen (PPK) serta satu staf keuangan di DPRD Kota Ambon.

“Kedelapan PPK yang diperiksa hari ini masing-masing berinsial  LN, MP, EL, CP,HM, FT, FN, dan JS. Sementara untuk satu orang dari staf keuangan berinisia HT,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (8/12).

Saat ditanya dari 8 PPK yang diperiksa 4 diantaranya pernah menjalani pemeriksaan pada 19 November kemarin, Talaku membenarkannya.

Baca Juga: Giliran 4 PPK DPRD Diperiksa Jaksa

Keempat PPK yang kembali diperiksa untuk kedua kalinnya yakni, FN selaku PPK kegiatan belanja biaya rumah tangga tahun anggaran 2020, kemudian FT PKK kegiatan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersihan tahun 2020, serta HM PPK kegiatan belanja alat listrik dan elektronik tahun anggaran 2020 dan LN selaku PPK kegiatan pembahasan anggaran tahun 2020.

“Ia benar ada empat PPK yang telah diperiksa awal dari penyelidikan kasus ini, dan kini mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya. Mereka ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIT dan sampai saat ini pemeriksaan masih sementara berlangsung,” beber Talakua. (S-51)