AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon resmi menyerahkan pengelolan Pelabuhan Pendaratan Ikan atau PPI yang berlokasi di Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Febby Maail kepada wartawan, di Balai Kota Selasa (12/9) mengatakan, penyerahan PPI Eri kepada pihak provinsi dilakukan pada, Senin (11/9) kemarin.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah aset milik daerah, oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, bertepatan dengan acara Kalesang Negeri di Kelurahan Waihaong.

“Proses panjang telah dilalui sebelum akhirnya PPI Eri resmi dialihkan pengelolaannya kepada pemprov, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda. Sesuai UU itu, kabupaten/kota tidak lagi punya kewenangan dibidang kelautan, termasuk bidang kehutanan, maupun pertambangan dan energi,” jelasnya.

Ia mengaku, proses ini tidak terlepas dari hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2021, yang sampai pada 2022 pemkot belum juga melakukan penyerahan PPI Eri. Padahal, sejatinya proses tersebut harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau 2 tahun setelah UU 23 tahun 2014 tersebut diundangkan.

Baca Juga: Pemprov Didesak Percepat Penyerapan APBD

“Waktu itu masih terjadi  tarik ulur, sebab banyak investasi pemkot yang masuk disana,” jelasnya.

Olehnya itu kata Maail, sejak 2017, nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot telah berubah dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi hanya Dinas Perikanan, yang diikuti oleh penyesuaian tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap.

Sejak saat itu pun, tidak ada lagi anggaran dan personel untuk PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia cold stroge  yang disewakan kepada pihak ketiga melalui perjanjian sewa barang milik daerah, yang akan berakhir tahun 2024. Setelah itu, Pemkot tidak lagi mendapatkan PAD dari situ.

Setelah hasil audit BPK dirilis pada 2022 lalu, maka pihaknya berproses dengan melapor ke penjabat walikota dan sekot, termasuk melakukan peninjauan oleh tim pemkot yang terdiri dari Dinas Perikanan, Inspektorat, BPKAD dan Bagian Hukum.

“Peninjauan tersebut dilakukan bersama tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dan setelah peninjauan, dibuat denah dan lay out kawasan PPI,” pungkasnya.(S-25)